Mantan Kaur Keuangan Desa Pualam Sari Divonis Bersalah

  • 02 Jun 2026 13:22 WIB
  •  Banjarmasin

RRI,CO,ID, Banjarmasin - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sya’rani, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa, baru-baru tadi.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim, SH MH, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan Sya’rani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. "Menyatakan terdakwa Sya’rani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.245.983. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wildan Maulana SH menuntut Sya’rani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta lebih.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari periode 2017 hingga 2019. Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah penyimpangan, antara lain kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pemotongan dana pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapin, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983. Sebagai Kaur Keuangan Desa saat itu, terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga merugikan negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....