Mantan Kasi Datun Kejari HSU Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
- 12 Mei 2026 12:44 WIB
- Banjarmasin
RRI. CO.ID, Banjarmasin - Mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi jalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin. Sidang digelar pada Selasa 12 Mei 2026.
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim yakni Aries Dedy SH dibantu dua hakim adhoc.
Usai sidang, Tri Taruna satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan di Hulu Sungai Utara menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari KPK didepan persidangan.
"Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,"ucap Arbain SH kuasa hukum.
Menurut terdakwa Tri Taruna saat kejadian atau OTT KPK RI, dirinya sedang berada di Tapin dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU. Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas,dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini," kata Tri Taruna.
"JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU," ujar Arbain
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....