Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Segera Disidang
- 08 Mei 2026 06:45 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin segera menggelar sidang perdana tiga mantan pejabat Kejari HSU hasil OTT KPK pada Selasa 12 Mei 2026. Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Banjarmasin Rustam Parhulutan pada Kamis 7 Mei 2026. “Betul sudah masuk 5 Mei kemarin. Berkas perkara sudah teregistrasi,” ujar Rustam Parluhutan.
Berdasarkan data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin tiga tersangka korupsi berupa pemerasan itu bakal menjalani sidang secara terpisah. Tersangka Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
Berdasarkan data SIPP pula, KPK sedikitnya telah memasang tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Dakwaan bakal disampaikan pada sidang perdana mendatang.
Dalam catatan Albertinus, Asis dan Tri Taruna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Desember 2025 lalu Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Kabupaten HSU.
Di antaranya Dinas Pendidikan (Kadisdik), Dinas Kesehatan (Kadinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Pambalah Batung Amuntai. Serta pihak lainnya termasuk para kontraktor.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....