Dugaan Korupsi Proyek Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel Mulai Disidang
- 28 Jul 2026 13:43 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung lantai 2 Kantor Balai arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa dudukkan di meja pesakitan. Pada sidang yang digelar Selasa 28 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua terdakwa yang merupakan PPK dan Konsultan Pengawas menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto jaksa dari Kejari Banjarbaru, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume atau mark up pada proyek pembangunan gedung lantai 2 Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Menurut JPU dalam kasus ini tersangkanya ada tiga orang yakni Anisa Septini, Oki Rezki Gondanawa dan Lutfi Faturahman selalu pihak swasta. "Untuk tersangka Lutfi Faturahman selaku penyedia masih DPO,"ucap Oki Putranto.
Dalam kasus ini menurut Oki Putranto, proyek memang selesai dan telah dilakukan pembayaran 100 persin, namun pekerjaannya tidak sesuai dan terdapat kelurangan volume.
."Sehingga berdasarkan hasil perhitungan pihak BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 Juta, dari nilai pagu Rp 1,3 Miliar," kata Oki Putranto.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dengan pasal 2 atau 3 Jo pasalUU Tipikor) di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan JPU, yang dibacakan didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Indra Mainanta SH, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....