Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

  • 23 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa komputer, server, aplikasi dan jaringan pada Dinas Pendidikan Banjarmasin.

Penetapan tersebut disampikan Kajari Banjarmasin melalui melalui Kasi Intel, Ardian Junaedi. Ia didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda Kamis, 23 April 2026.

"Tersangka berasal dari pihak swasta berinisial TAN," ujar Ardian Junaedi.

Adapun kronologis terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 - 2024. Dimana hasil dari pemeriksaan keuangan negara dari BPKP terdapat kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

“ Lebih tepatnya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari auditor keuangan negara sebesar Rp5.083.686.600,67,” kata Adrian.

Modus yang dilakukan tersangka TAN dalam kasus ini dengan cara menawarkan produknya aplikasi secara bertahap sejak 2021 - 2024. Namun produk yang dijual tak sesuai dengan yang ditawarkan bahkan banyak tak berfungsi.

“Ditemukan adanya berbagai penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucapnya.

Sampai saat ini pihak Kejari Banjarmasin masih terus melakukan penyidikan. Sedikitnya sudah ada 40 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus inidan menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara korupsi ini.

Untuk tersangka TAN, saat ini sudah ditahan. Serta tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam)

Tersangka TAN dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP. Juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Kedua Pasal Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP. Juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....