Kasus BRI Tabalong akan Dibawa ke DPR dan Kejagung

  • 02 Apr 2026 16:57 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Terdakwa kasus dugaan korupsi di BRI Tabalong, Syarifuddin Buny, melalui tim kuasa hukumnya berencana membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil karena kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., Mustangin, S.H., M.H., dan M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., menilai kliennya tidak seharusnya didudukkan sebagai terdakwa. Mereka menyebut adanya ketidaksesuaian dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penyidikan.

“Dalam kasus ini sebagaimana BAP merujuk pada surat perintah penyidikan Nomor 03, sementara surat tersebut atas nama Nor Ifansyah yang saat ini berstatus DPO,” ujar Sugeng Aribowo.

Sugeng menambahkan, dalam BAP tercantum daftar 47 saksi sesuai surat perintah penyidikan Nomor 03. Namun, nama Nor Ifansyah yang tercantum dalam daftar saksi justru tidak ditemukan dalam berkas BAP.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Mereka menilai surat perintah penyidikan Nomor 03 merupakan penyidikan khusus dan telah diakui oleh JPU dalam sidang dengan agenda tanggapan atas keberatan terdakwa, Kamis, 2 April 2026.

“Tadi dalam persidangan kami tegaskan apakah surat perintah penyidikan Nomor 03 ini merupakan penyidikan khusus,” ujar Sugeng. “Dan hal itu diakui JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto. Jika disebut penyidikan umum, lalu di mana letak penyidikan khususnya, dan JPU menyatakan ini adalah penyidikan khusus.”

Sugeng juga menyebut terdapat tiga surat perintah penyidikan, yakni Nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui detail terkait penyidikan Nomor 04 karena menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Atas dasar kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum akan melayangkan laporan ke DPR RI, Jamwas Kejagung, Komisi Kejaksaan, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung. Mereka berharap kasus ini dapat diperiksa kembali secara menyeluruh.

Sementara itu, JPU Wibiyanto dan Aswin menyatakan masih mendalami berkas terkait surat perintah penyidikan tersebut. Mereka menyebut kemungkinan adanya kekeliruan akan ditelusuri lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.

“Dari penyidikan umum ditemukan dua tersangka, yakni Nor Ifansyah dan Syarifuddin Buny sehingga berkembang menjadi penyidikan khusus,” ujar Wibiyanto. “Sementara itu, surat perintah penyidikan Nomor 03 dan Nomor 04 masih kami periksa berkasnya untuk menghindari kekeliruan dalam memberikan pernyataan.”

Dalam perkara ini, nilai dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung mencapai Rp4,8 miliar. Nilai tersebut berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....