Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BRI Kuin Alalak
- 25 Feb 2026 13:58 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Majelis hakim secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, mantan mantri (Marketing dan Analisis Mikro) di BRI Unit Kuin Alalak. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa. Keduanya diketahui berperan sebagai narahubung para nasabah di BRI Unit Kuin Alalak.
Ketua majelis hakim, Irfannoor Hakim, S.H., M.H., menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke pokok perkara. Karena itu, perkara dinilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, dakwaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil sebagai landasan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Hairunisa tidak dapat diterima,” ujar Irfannoor dalam amar putusannya. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar tersebut. Biaya perkara akan ditetapkan hingga putusan akhir.
Setelah membacakan putusan sela, majelis menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu, 4 April 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Kerugian tersebut dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar. Sementara Hairunisa sebesar Rp1,2 miliar dan Rabiatul Adawiyah sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Peristiwa itu berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Terdakwa M. Madiyana Gandawijaya diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan serta memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta. Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperkaya pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.