Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi NPC HSU
- 04 Feb 2026 07:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi di National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Majelis hakim yang diketuai Aries Ddy, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Saderi selaku Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekretaris tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HSU tidak memenuhi unsur perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan bebas dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak keduanya. Pemulihan tersebut mencakup kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat seperti sebelum perkara bergulir.
Salah satu kuasa hukum terdakwa menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai majelis hakim telah cermat dalam mengungkap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Alhamdulillah, melalui proses pembuktian yang maksimal, kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk klien kami,” ujarnya usai sidang, Selasa, 3 Februari 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri HSU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, anggota tim hukum Saderi, Dr. (Cand) Runik Erwanto, menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, upaya yang dilakukan terdakwa bertujuan meningkatkan derajat dan martabat atlet disabilitas.
“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan,” kata Runik Erwanto. “Terdakwa ingin membantu pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas agar dapat berlatih, bertanding, dan meraih prestasi.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....