Perkara WC Sehat di HSU Kembali Disidangkan
- 28 Jan 2026 09:08 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Proyek sanitasi pembangunan WC Sehat tahun 202 silam untuk Kawasan kumuh di kabupaten Hulu Sungai Utara Kembali memakan Korban. Kali ini Ahmad Rasyidi dan Ahmad Riyadi harus menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Lingkungan (Perkim-LH) Kabupaten HSU. dengan nilai priyek mencapau Rp1,25 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, oleh jaksa penuntut umum dari kejari HSU, keduanya diduga telah merugikan keuangan negara. Dengan nilai mencapai Rp245 juta lebih
“Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp245.166.000,” ujar JPU Akhmad Zahedi Fykri SH dihadapan mejalis akm yan diketuai oleh Aries Dedy SH.MH.
Dikatakan, Ahmad Riyadi selaku Direktur dari CV Ahmad Bersaudara Engineering diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada Ahmad Rasyidi. Dimana yang bersangkutan bertindak sebagai konsultan pengawas proyek WC sehat tersebut.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Oleh jaksa Ahmad Rasyidi diniai tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai konsultan pengawas, khususnya dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Fakta dilapangan bioseptictank yang terpasang di lapangan tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahkan, bioseptictank tersebut disebut hanya merupakan produksi rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang.
"Karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, bioseptictank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18,” ujar jaksa.
Kasus ini sendiri menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam proyek sanitasi WC Sehat. Dimana sebelumnya pada tahun 2024 Kejari telah lebih dulu menjerat lima terdakwa lain, yakni Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaki, dan Noorlina, yang seluruhnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.
Kemudian pada tahun 2021 jaksa juga memproses dua terdakwa dalam perkara serupa, yakni Akhmad Fauzian yang akhirnya diputus bebas, serta Ratna Kumalasari yang dinyatakan bersalah.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal primair Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, melalui penasihat hukum M. Iqbal SH yang ditunjuk majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap dakwaan jaksa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....