Sidang Lanjutan OTT KPK di PUPR Kalsel Menunggu Putusan Sela
- 06 Jan 2025 15:53 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin : Kasus dugaan gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan sidangnya kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/1/2025). Dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali dihadirkan di persidangan setelah dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Agenda sidang penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau keberatan penasehat hukum kedua terdakwa. JPU KPK Meyer Simanjuntak menyatakan bahwa isi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah pokok perkara.
Pihaknya meminta agar majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya dan meminta surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum. JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara untuk terdakwa Andi dan Sugeng dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dalil keberatan terdakwa haruslah ditolak seluruhnya atau dikesampingkan,” kata Meyer.
Sebelumnya Tim penasehat hukum Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto langsung mengajukan eksepsi secara tertulis yang dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim usai pembacaan surat dakwaan di sidang perdana. Secara umum, tim penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap dan cermat, dan meminta untuk dibatalkan melalui putusan sela.
Sementara usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim menetapkan penundaan sidang. Sidang akan kembali digelar pada, Kamis (9/1/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, dua terdakwa kontraktor pemberi gratifikasi proyek PUPR Kalsel didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....