Kasus Perkelahian Maut di Sutoyo S Banjarmasin Dipicu Utang Piutang
- 02 Jul 2026 07:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Motif di balik perkelahian berdarah yang menewaskan satu orang di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kecamatan Banjarmasin Tengah akhirnya berhasil terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden maut yang terjadi pada Selasa malam, 30 Juni 2026 tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyampaikan kepastian motif tersebut dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Tengah pada Rabu, 1 Juli 2026. Peristiwa bermula ketika dua korban berinisial EB dan IB mendatangi rumah pelaku AG dan IW yang merupakan kakak beradik untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu.
"Tersangka AG memiliki utang kepada Acil Untuk (penjual kue khas banjar) yang dianggap EB sebagai ibu angkatnya. Dari situlah awal mula terjadi cekcok mulut," ujar Kompol Eru.
Cekcok mulut di antara mereka dengan cepat berubah menjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. Pelaku AG kemudian mengambil sebilah parang untuk mengancam kedua korban hingga situasi semakin memanas.
"Kedua pelaku ini merasa terganggu karena ditagih di rumahnya. Kemudian terjadi perkelahian dimana EB menjadi orang pertama yang terluka," katanya menerangkan.
Akibat perkelahian tersebut, korban IB mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh hingga menyebabkannya tewas di tempat. Sementara itu, korban EB yang mengalami luka bacok serius pada kedua pergelangan tangannya langsung dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa berdarah ini sempat menggegerkan warga sekitar. Salah seorang warga, Febri, mengaku melihat langsung kedua korban sudah dalam keadaan bersimbah darah pasca-kejadian.
"Saya dikabari kalau EB luka dibacok oleh AG. Pas saya datang ke sini, IB sudah tergeletak berdarah," ucap Febri.
Usai melihat kejadian tersebut, Febri langsung melaporkan insiden ini kepada pihak keluarga korban. Tidak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni AG dan IW pada malam yang sama. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 458 Subsider 466 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....