Polresta Banjarmasin Bongkar Praktik Pelangsiran, Pertamina Akui Tak Berdaya

  • 17 Jun 2026 13:54 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menggerebek praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite atau Pelangsiran di SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Jumat malam 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan dalam press rilis yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu 17 Juni. Dari operasi itu, Polisi mengamankan 88 jeriken kosong yang belum sempat diisi, serta tujuh jeriken sudah berisi sekitar 160 liter Pertalite serta sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

"Ungkap kasus ini berawal dari patroli rutin kepolisian siang dan malam untuk pengamanan distribusi BBM. Hingga menemukan hal mencurigakan di SPBU tersebut," kata Timbul didamping Kasat Reskrim Eru Alsepa.

Ia menyebut, saat penggerebekan petugas SPBU kedapatan sedang melayani pelangsir dan mereka beroperasi dengan modus lampu dipadamkan dan pagar ditutup seolah SPBU sudah tutup, namun masih beraktifitas diluar jam operasional. Dari hasil penyelidikan para petugas SPBU menjual Pertalite kepada pembeli dengan harga Rp10.600 per liter dari harga normal.

"Harusnya pada jam 22.00 tidak ada lagi aktifitas namun petugas SPBU masih melayani antrean jeriken yang cukup banyak. Praktik ini sudah dua tahun berjalan," ujarnya.

Dari kasus ini Polisi menetapkan 5 orang petugas SPBU tersebut. Termasuk satu diantaranya adalah pengawas.

Dengan ancaman Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berupa idana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Atas kasus ini, pihak Pertamina mengaku tak berdaya dan tidak bisa mengawasi satu persatu SPBU di Banjarmasin karena jam operasional nya berbeda beda. Selain itu barcode untuk kendaraan belum tersistematis seperti roda 4.Namun Pertamina berharap ada bantuan pengawasan dari seluruh pihak.

"Rata- rata barcode kendaraan belum tersistematis. Kemudian jam operasional tiap hari kita cek. Memang ada perbedaan sedikit kalau setengah jam itu menghabiskan antrian. Ga mungkin kan antrian masih ada orang kita usir," ujar Wicaksono Ardi Nugraha Sales Branch Manager Kalsel I PT Pertamina Patra Niaga.

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....