Hari Musik Nasional 9 Maret, Begini Sejarahnya

  • 08 Mar 2026 08:43 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan seni dan budaya Indonesia. Tanggal tersebut berkaitan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya musik nasional. Selain itu, Hari Musik Nasional juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri musik di Indonesia.

Gagasan Hari Musik Nasional bermula dari keinginan para pelaku industri musik untuk memiliki hari khusus yang merayakan profesi mereka. Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia pada dekade 1980-an.

Mengutip dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, penetapan Hari Musik Nasional merujuk pada tanggal lahir Wage Rudolf Supratman pada 9 Maret 1903. Penetapan tersebut menjadi dasar resmi peringatan Hari Musik Nasional di Indonesia.

W.R. Supratman dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah musik Indonesia. Ia juga dianugerahi gelar pahlawan nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Meski baru ditetapkan secara resmi pada 2013, pencanangan Hari Musik Nasional telah dimulai sejak 2003. Momentum ini menandai awal upaya para pelaku musik dalam mendorong lahirnya peringatan khusus bagi musik Indonesia.

Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Peringatan ini diharapkan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap karya musik tanah air.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....