KLIK Jadi Panduan UMKM Jaga Keamanan Produk

  • 09 Agt 2026 15:33 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu semakin memperhatikan keamanan, kualitas, serta kelengkapan informasi pada produk yang dipasarkan. Salah satu langkah sederhana yang dapat diterapkan adalah prinsip KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Hal tersebut dibahas dalam program Ruang UMKM RRI Pro4 Banjarmasin, Selasa, 4 Agustus 2026, bersama Bunga Wantisaliana, S.T., Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Ahli Muda Bidang Perindustrian pada Disperdagin Kota Banjarmasin. Menurut Bunga, pemahaman terhadap prinsip KLIK penting agar pelaku usaha mampu memberikan jaminan keamanan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bunga menjelaskan bahwa kemasan bukan hanya berfungsi sebagai pembungkus, tetapi juga berperan dalam menjaga keamanan produk. Pelaku usaha perlu memastikan kemasan tidak penyok, robek, bocor, berkarat, menggelembung, maupun mengalami kerusakan pada bagian segel.

Untuk produk pangan, bahan kemasan juga harus aman digunakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi kemasan yang baik dapat membantu melindungi produk dari kerusakan serta potensi kontaminasi selama penyimpanan dan distribusi.

Selain kemasan, label menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM. Melalui label, konsumen dapat memperoleh informasi mengenai nama atau jenis produk, merek, komposisi, berat bersih, keterangan produsen, keterangan halal, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, serta nomor izin edar.

“Label bukan hanya sebagai identitas produk,” kata Bunga. “Tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan konsumen agar dapat memilih produk sesuai dengan yang diharapkan serta aman untuk dikonsumsi.”

Menurutnya, informasi yang lengkap dan jelas pada kemasan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM. Kejelasan informasi juga membantu konsumen menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan memastikan produk yang dibeli memenuhi ketentuan keamanan.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah izin edar sebagai bentuk legalitas produk. Bagi pelaku usaha, pemenuhan legalitas menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan keamanan dan kepastian kepada konsumen.

Bunga menjelaskan, BPOM antara lain menangani obat, suplemen, kosmetik, dan makanan olahan tertentu, sedangkan produk pangan industri rumah tangga dapat menggunakan P-IRT sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM perlu memahami jenis izin edar yang sesuai dengan karakteristik dan kategori produknya.

“Pelaku UMKM perlu memahami izin edar yang sesuai dengan jenis dan karakteristik produknya,” ujar Bunga. “Jangan sampai produk sudah dipasarkan luas, tetapi aspek legalitasnya belum diperhatikan.”

Pemahaman mengenai perizinan dinilai penting agar UMKM dapat berkembang secara lebih profesional dan memiliki daya saing. Legalitas yang sesuai juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Sementara itu, pelaku usaha dan konsumen perlu memahami perbedaan antara Best Before dan Expired Date. Best Before berkaitan dengan batas mutu terbaik produk, sedangkan Expired Date merupakan batas akhir keamanan produk.

Produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa tidak terjamin mutu dan keamanannya. Karena itu, produk yang sudah kedaluwarsa tidak boleh dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Melalui edukasi KLIK, pelaku UMKM dan masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilih maupun memasarkan produk. Kemasan yang aman, label yang lengkap, izin edar yang sesuai, serta perhatian terhadap tanggal kedaluwarsa bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

Penerapan prinsip KLIK dapat membantu UMKM membangun kepercayaan dan meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, usaha dapat berkembang secara lebih profesional dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....