Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Perlu Siapkan Sertifikasi sejak Dini
- 24 Jun 2026 07:26 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia diminta segera mempersiapkan sertifikasi halal produknya menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan berlaku bagi berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia.
Ketua IP3H Kota Banjarmasin sekaligus Pendamping Proses Produk Halal UIN Antasari, Achmad Bahruni, S.Sos., menyampaikan hal tersebut dalam program Ruang UMKM RRI Pro 4 Banjarmasin, Selasa, 23 Juni 2026. Dialog mengangkat tema “Wajib Halal Oktober 2026 untuk Pelaku Usaha di Indonesia.”
Menurut Achmad Bahruni, masih banyak pelaku usaha yang menganggap sertifikasi halal hanya sebagai nilai tambah dalam pemasaran produk. Padahal, mulai Oktober 2026 sertifikat halal menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pelaku usaha jangan menunggu sampai mendekati batas waktu. Semakin cepat dipersiapkan, semakin mudah proses yang harus dijalani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut juga mencakup hasil sembelihan, kosmetik, produk kimia, bahan tambahan pangan, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan.
Achmad Bahruni menambahkan, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis dan mekanisme self declare bagi usaha dengan bahan serta proses produksi yang sederhana.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum. Sertifikasi tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi produk UMKM.
Ia mengimbau pelaku usaha untuk mulai mengecek kehalalan bahan baku yang digunakan. Pelaku usaha juga diminta menyiapkan dokumen usaha dan melakukan pendaftaran melalui sistem SIHALAL agar tidak mengalami kendala saat kebijakan diberlakukan secara penuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....