Makanan, Produk Kosmetik dan Obat Wajib Bersertifikat Halal

  • 29 Jul 2026 07:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk selain makanan dan minuman oleh pemerintah saat ini semakin diperluas lagi. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 sebagai bagian dari implementasi bertahap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Bahruni, S.Sos dalam acara Ruang UMKM di RRI Pro.4 Banjarmasin, Selasa, 28 Juli 2026. Ia menyebutkan bahwa sejak Oktober 2026 mendatang sejumlah produk yang banyak digunakan masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Di antaranya produk kosmetik dan perawatan tubuh termasuk sabun, sampo, skincare, kosmetik, parfum, pasta gigi, hingga deodoran. Sementara untuk produk yang mengandung bahan seperti alkohol, gelatin, kolagen hewani, atau turunannya akan melalui proses pemeriksaan kehalalan sesuai ketentuan.

Ketua IP3H Kota Banjarmasin itu juga menyampaikan kewajiban sertifikasi halal lainnya mencakup produk kimia, seperti deterjen, sabun cuci, pembersih lantai, pembersih kamar mandi, serta pewangi ruangan dan pakaian. "Produk kesehatan juga masuk dalam kategori wajib, mulai dari obat resep, obat bebas, suplemen, vitamin, obat herbal, hingga alat kesehatan yang bersentuhan langsung dengan tubuh termasuk wajib sertifikasi halal,"ujar Achmad Bahruni

Ia menambahkan produk kegunaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, seperti tisu, sedotan, gelas sekali pakai, maupun piring plastik tertentu, juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal. Bahkan beberapa jenis jasa seperti rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan maupun distribusi makanan akan diwajibkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

"Jadi sekarang masyarakat itu perlu lebih memahami lagi bahwa sertifikasi halal itu bukan cuma label, tapi bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus jaminan bahwa bahan baku dan proses produksi telah memenuhi ketentuan syariat Islam," kata Achmad Bahruni

Menurutnya pelaku usaha kini perlu segera mempersiapkan diri agar tidak terkendala saat ketentuan mulai diberlakukan. Selain program sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, pemerintah juga sudah menyediakan sistem pendaftaran yang lebih mudah melalui SIHALAL. "Semakin cepat mengurus sertifikasi halalnya maka semakin baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha," katanya.

Achmad Bahruni mengungkapkan jika tidak semua produk diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahap ini. Ada beberapa jenis produk seperti pakaian, tas, sepatu berbahan kulit, elektronik, furnitur, maupun kendaraan masih boleh mengajukan sertifikasi secara sukarela. "Sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan sesuai standar yang berlaku, khususnya bagi masyarakat muslim," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....