Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Dideadline Oktober, Wali Kota Ingatkan Hal Ini:

  • 04 Jun 2026 14:06 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memacu kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang akan mencapai batas akhir pada 17 Oktober 2026. Melalui Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi halal.

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah. Yakni dalam mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat.

Dalam sambutannya, Yamin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, pemerintah daerah, pendamping proses produk halal, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi modal penting dalam membangun ekosistem produk halal yang kuat dan berdaya saing di Kota Seribu Sungai.

“Kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat. Kemudian juga berdaya saing, dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Yamin, saat memberikan sambutan di Aula Kayuh Baimbai, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan, sertifikasi halal saat ini tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif atau kebutuhan umat Islam semata. Lebih jauh, label halal telah menjadi simbol kualitas produk yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Jaminan produk halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi juga menjadi indikator mutu, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” katanya.

Karena itu, Yamin meminta para pelaku usaha untuk mengubah cara pandang terhadap kewajiban tersebut. Sertifikasi halal, menurutnya, harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar.

Hal ini dinilai sangat penting mengingat Banjarmasin memiliki ribuan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Jika tidak dipersiapkan sejak sekarang, pelaku usaha berpotensi menghadapi kesulitan menjelang batas akhir pemberlakuan aturan.

“Kepada seluruh pelaku usaha, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikutilah proses sertifikasi halal sejak dini, pahami persyaratan yang diperlukan, dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....