UMKM Wajib Bersertifikat Halal sebelum Oktober 2026
- 26 Feb 2026 19:51 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Seluruh pelaku UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026. Hal ini disampaikan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) Kota Banjarmasin, Kiptiyah, S.Ag., dalam program Ruang UMKM RRI Pro4 Banjarmasin, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dasar hukum kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah pun menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMKM setiap tahunnya.
Menurutnya, sertifikat halal penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk kini semakin meningkat di berbagai kalangan usia.
“Semua bidang usaha harus memiliki sertifikat halal,” ujarnya. “Mulai dari kuliner, bahan sembelihan, obat-obatan, pakaian, hingga transportasi, namun yang difasilitasi gratis saat ini masih lingkup kuliner skala kecil.”
Kiptiyah menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya dapat mendatangi KUA kecamatan di Banjarmasin untuk mendapatkan pendampingan. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KTP.
Ia mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunda proses sertifikasi meskipun batas waktu masih cukup lama. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....