Hoaks: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Influencer dan Kreator Konten
- 21 Jul 2026 07:29 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan video dari akun Instagram “lyana.lukito” yang menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif pajak berbeda untuk berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, dan X.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Senin, 20 Juli 2026, unggahan tersebut telah memperoleh lebih dari 60 tanda suka dan sejumlah komentar. Narasi yang beredar menyebut kebijakan tersebut ditujukan kepada influencer dan kreator konten di media sosial.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran menunjukkan video tersebut berasal dari pernyataan resmi Menkomdigi Meutya Hafid mengenai lonjakan spam komentar promosi judi online di berbagai platform media sosial.
Dalam penjelasannya, Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat peningkatan spam komentar judi online sebesar 128 persen pada periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Ia juga memaparkan distribusi temuan spam tersebut di TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen.
Angka-angka yang disebutkan Meutya Hafid tersebut merupakan persentase sebaran spam promosi judi online. Angka itu bukan tarif pajak yang dikenakan kepada platform media sosial maupun kreator konten.
Sebagai informasi, ketentuan perpajakan bagi influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital, afiliasi, dan sumber lainnya, termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tidak ada aturan yang menetapkan tarif pajak berbeda berdasarkan platform media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X.
Dengan demikian, klaim bahwa Komdigi menetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten berdasarkan platform media sosial adalah tidak benar. Informasi tersebut merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/35738-salah-komdigi-tetapkan-pajak-baru-untuk-influencer-dan-kreator-konten
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....