Hoaks: Kemenag Umumkan Uang Infaq dan Zakat Kini Dikelola Pemerintah
- 08 Mei 2026 14:19 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di Facebook dari akun “Siantar Nexpart” yang mengeklaim Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengambil alih pengelolaan uang zakat dan infak oleh pemerintah. Unggahan tersebut juga menyebut dana amal umat akan dikontrol oleh negara.
Narasi ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebagian warganet menganggap informasi tersebut sebagai perubahan kebijakan resmi.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Jumat, 8 Mei 2026, unggahan tersebut telah dibagikan ratusan kali, memperoleh ribuan komentar, dan disukai ribuan akun. Hal ini menunjukkan tingginya penyebaran informasi tersebut di media sosial.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran dengan kata kunci terkait pengelolaan zakat oleh pemerintah. Hasilnya tidak ditemukan pernyataan resmi yang mendukung klaim bahwa zakat dan infak dikelola langsung oleh pemerintah.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada regulasi resmi yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan zakat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Selain itu, Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga turut berperan dalam pengelolaan zakat secara profesional.
Kementerian Agama juga telah menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. Dengan demikian, klaim “uang infaq dan zakat kini dikelola pemerintah” merupakan konten menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/34136-salah-kemenag-uang-infaq-dan-zakat-kini-dikelola-pemerintah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....