Polresta Banjarmasin Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan

  • 11 Jul 2026 13:28 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Polresta Banjarmasin menetapkan mahasiswa berinisial NA sebagai tersangka tabrak lari.
  • Korban merupakan petugas kebersihan yang meninggal dunia di kawasan Kayu Tangi.
  • Polisi mengamankan satu unit mobil minibus sebagai barang bukti.
  • Tersangka mengaku memacu kendaraan karena mengira jalan dalam kondisi lengang.
  • NA dijerat UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19), warga Tiram, Banjarmasin, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kayu Tangi pada Selasa dini hari, 30 Juni 2026.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka saat kecelakaan terjadi. Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru selesai makan bersama dua rekannya sebelum melintas di lokasi kejadian. Karena menganggap kondisi jalan masih lengang, tersangka memacu kendaraannya hingga menabrak korban yang saat itu sedang menyapu jalan.

Polisi memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika saat mengemudi. Meski demikian, penyidik menilai tersangka lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....