Polisi Tahan Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari Penyapu Jalan di Banjarmasin

  • 10 Jul 2026 18:32 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) warga Tiram Banjarmasin sebagai tersangka kasus tabrak lari. Peristiwa itu menyebabkan seorang petugas kebersihan meninggal dunia di kawasan Kayu Tangi, Selasa dinihari 30 Juni 2026.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil mini bus yang digunakan pelaku saat peristiwa itu terjadi.

"Dua hari lalu pelaku berhasil kami amankan. Kendaraan yang digunakan saat kejadian juga telah disita sebagai barang bukti," katanya saat konferensi pers didampingi Kasat Lantas AKP Embang Pramono, Jumat 10 Juli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada Polisi, tersangka mengaku sedang bersama dua rekannya baru selesai makan dan melintas di lokasi kejadian.

Merasa kondisi jalan masih lengang, lalu memacu kendaraan hingga akhirnya menabrak korban yang sedang menyapu jalan. Polisi memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba saat mengemudi.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....