Dishub Banjarmasin Perketat Penertiban Parkir Liar dan Tarif Ilegal
- 06 Jul 2026 13:36 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Dishub Banjarmasin memperketat penertiban parkir liar dan tarif parkir ilegal.
- Oknum juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan akan ditindak tegas.
- Warga berharap pengawasan terhadap praktik parkir liar semakin ditingkatkan.
- Dishub mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran parkir yang ditemukan di lapangan.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Persoalan parkir liar dan tarif parkir yang melebihi ketentuan masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Banjarmasin. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terus mengintensifkan penertiban di berbagai titik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan praktik parkir liar maupun pungutan tarif di luar ketentuan tidak akan ditoleransi. Menurutnya, Dishub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Selain keberadaan lahan parkir ilegal, masyarakat juga mengeluhkan oknum juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan retribusi daerah. Kondisi tersebut dinilai merugikan pengguna jasa parkir dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Salah seorang warga, Rindra, mengaku sering menghadapi situasi yang membingungkan saat diminta membayar tarif parkir yang lebih tinggi dari ketentuan. Ia berharap pengawasan terhadap juru parkir terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh kepastian tarif sesuai aturan.
Untuk menekan praktik pelanggaran tersebut, Dishub Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan parkir liar maupun pungutan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....