Penataan Jalan Ahmad Yani Dimulai, Reklame Melanggar Jadi Sasaran

  • 24 Jun 2026 14:29 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Sebanyak 10 titik reklame menjadi prioritas penertiban oleh Satpol PP.
  • Sejumlah reklame diduga belum memiliki izin resmi dan berada di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
  • Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan dan estetika kota.
  • Wali Kota Yamin membuka peluang penggunaan videotron sebagai pengganti reklame konvensional.
Video

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mematangkan langkah penataan kawasan Jalan Ahmad Yani dengan menertibkan reklame yang diduga melanggar aturan. Sedikitnya 40 titik reklame kini masuk dalam pengawasan, dan 10 titik di antaranya menjadi prioritas untuk segera ditindak oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Selain berada di lokasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sejumlah reklame tersebut juga diduga belum memiliki izin resmi. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan wajah kota agar lebih rapi, bersih, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik. Menurutnya, keberadaan reklame dan baliho konvensional yang memenuhi sejumlah titik strategis perlu ditata ulang agar selaras dengan konsep pembangunan perkotaan modern.

Yamin juga membuka peluang penggunaan teknologi periklanan yang lebih modern, seperti videotron, sebagai alternatif pengganti reklame konvensional. Inovasi tersebut diharapkan dapat mendukung keindahan kota sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha periklanan.

Sebelum melakukan penertiban, Pemko Banjarmasin telah mengundang para pengusaha dan penyedia jasa reklame untuk membahas rencana penataan tersebut. Salah satu pelaku usaha advertising, Masrani, menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan menarik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....