Penggerebekan SPBU Pramuka, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pertalite
- 18 Jun 2026 07:51 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel menggerebek praktik pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
- Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
- Polisi mengamankan 88 jeriken kosong dan 7 jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite serta uang ratusan ribu rupiah.
- Polisi menetapkan 5 orang petugas SPBU sebagai tersangka, termasuk satu pengawas.
- Para pelaku dijerat UU Migas dan KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pertamina menyatakan pengawasan SPBU terbatas dan meminta dukungan semua pihak untuk pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Video
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menggerebek praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan dalam konferensi pers di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu, 17 Juni 2026, dari operasi tersebut polisi mengamankan 88 jeriken kosong yang belum sempat diisi, serta tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan petugas SPBU kedapatan masih melayani pelangsir dengan modus operasional yang tidak sesuai prosedur. SPBU tersebut diduga tetap beroperasi dengan mematikan lampu dan menutup pagar seolah-olah sudah tutup, namun aktivitas pengisian BBM masih berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, BBM jenis Pertalite dijual kepada pembeli dengan harga Rp10.600 per liter dari harga normal yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang petugas SPBU sebagai tersangka, termasuk satu di antaranya merupakan pengawas.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....