Hari Penyiaran Nasional 2026, Sejarah dan Tantangannya
- 01 Apr 2026 11:02 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Setiap 1 April diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional (HPN). Pada 2026, peringatan ke-93 ini menjadi momentum refleksi di tengah derasnya arus informasi digital.
Di era media sosial, masyarakat dihadapkan pada banjir informasi yang belum tentu terverifikasi. Kondisi ini menuntut peran televisi dan radio sebagai rujukan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, penetapan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional memiliki dasar sejarah yang kuat. Tanggal ini merujuk pada berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 di Solo, Jawa Tengah.
SRV yang diprakarsai Mangkunegoro VII menjadi radio pertama milik pribumi Indonesia. Keberadaannya saat itu berperan sebagai alat perjuangan kebudayaan dan nasionalisme melalui siaran.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini menegaskan bahwa penyiaran merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan informasi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Saat ini, televisi dan radio tetap berperan penting di tengah maraknya hoaks dan misinformasi. Lembaga penyiaran bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Dari sisi hiburan, televisi dan radio juga menghadirkan pengalaman kolektif bagi masyarakat. Aktivitas menonton dan mendengarkan bersama mampu mempererat ikatan sosial dan emosional dalam keluarga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....