Hoaks: Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik 150 Persen
- 26 Feb 2026 17:55 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video yang menarasikan adanya aturan tilang baru pada 2026. Dalam unggahan tersebut diklaim denda tilang akan naik hingga 150 persen serta tilang manual kembali diberlakukan.
Hingga Kamis, 26 Februari 2026, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900 akun, dan menuai lebih dari 1.000 komentar. Narasi tersebut memicu kekhawatiran warganet terkait lonjakan denda pelanggaran lalu lintas.
| Baca juga: Hoaks: Tautan Pendaftaran Rekrutmen PLN 2026 |
Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi yang membenarkan adanya kebijakan kenaikan denda hingga 150 persen.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan belum ada perubahan nominal denda pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses melalui laman resmi Polri.
| Baca juga: Hoaks: Tautan Pendaftaran Rekrutmen BPS 2026 |
Dengan demikian, tidak ada kebijakan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kenaikan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026. Unggahan dengan narasi tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/32523-salah-peraturan-baru-2026-denda-tilang-naik-hingga-150-persen
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....