Kurikulum Inklusif Beri Kesempatan Setara bagi Mahasiswa Disabilitas
- 20 Sep 2026 20:56 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Kurikulum ramah disabilitas bertujuan memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan adil untuk mencapai capaian pembelajaran yang ditetapkan, bukan menurunkan standar akademik.
- Aksesibilitas ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, terutama untuk mahasiswa penyandang disabilitas.
- Kesulitan mahasiswa penyandang disabilitas perlu dilihat dari perspektif sistem pembelajaran, bukan dianggap sebagai ketidakmampuan individu mahasiswa.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kurikulum ramah disabilitas bukan berarti menurunkan standar akademik, melainkan memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang adil untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Prinsip tersebut menempatkan aksesibilitas sebagai bagian penting dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pusat Manajemen Kurikulum dan Integrasi Ilmu, Lembaga Penjaminan Mutu UIN Antasari Banjarmasin, Jamal Syarif, M.Ag., dalam acara Ruang Disabilitas dan Inklusi, Sabtu, 5 September 2026. Menurutnya, kesulitan yang dialami mahasiswa penyandang disabilitas perlu dilihat dari sistem pembelajaran, bukan semata-mata dianggap sebagai ketidakmampuan mahasiswa.
“Misalnya, seorang mahasiswa netra diminta mengikuti ujian untuk mengukur kemampuan analisis, tetapi soal diberikan dalam bentuk gambar hasil pindai yang tidak dapat dibaca oleh screen reader,” ujarnya. “Dalam situasi seperti itu, kegagalan mahasiswa belum tentu menunjukkan ketidakmampuan memahami materi, tetapi dapat terjadi karena instrumen pembelajaran tidak menyediakan akses yang setara.”
Jamal mengatakan, prinsip tersebut relevan dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dalam pendidikan tinggi. Pendekatan ini menempatkan capaian pembelajaran sebagai pusat dari seluruh proses pendidikan.
“Pertanyaan utamanya bukan apakah semua mahasiswa belajar dengan cara yang sama, tetapi apakah mahasiswa mampu mencapai kompetensi yang ditetapkan,” ujarnya menambahkan. “Karena itu, dalam pembelajaran inklusif perlu dibedakan antara standar capaian dan cara mahasiswa mencapai serta menunjukkan capaian tersebut.”
Ia menjelaskan, apabila capaian pembelajaran yang ditetapkan adalah kemampuan menganalisis persoalan secara kritis dan berbasis data, maka kompetensi tersebut tetap harus dipertahankan. Sementara itu, cara mahasiswa memperoleh materi, mengerjakan tugas, maupun menunjukkan kompetensinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
“Cara mahasiswa mengakses materi, mengerjakan tugas, atau menunjukkan kompetensinya dapat disesuaikan selama tidak mengurangi substansi capaian pembelajaran,” ujarnya. “Dengan demikian, prinsip pentingnya adalah standar tidak diturunkan, tetapi hambatan yang tidak relevan dengan kompetensi harus dikurangi.”
Menurut Jamal, penerapan kurikulum yang inklusif membutuhkan perhatian terhadap desain pembelajaran dan instrumen asesmen sejak awal. Dengan mengurangi hambatan yang tidak berkaitan dengan kompetensi, mahasiswa penyandang disabilitas tetap dapat menunjukkan kemampuan sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....