DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Siapkan Aturan Teknis Operasional Wisata Citiis

  • 29 Sep 2026 03:19 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Merespon aksi unjuk rasa ratusan warga yang mendatangi Kantor Kecamatan Padakembang pada Kamis 24 September 2026. DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengkaji ulang rencana pengaturan jam operasional Objek Wisata Citiis Galunggung.

Komisi IV menilai, pengelolaan destinasi wisata tersebut hingga kini belum memiliki aturan serta konsep pengembangan yang jelas. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Kurniawan, mengatakan, Pemkab Tasikmalaya sejauh ini baru memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK).

"Belum ada turunan aturannya,” katanya, Senin 28 September 2026.

RIPK kata Dedi, pada dasarnya mengamanatkan agar pengembangan pariwisata memperhatikan aspek budaya, religi, dan kelestarian lingkungan. Sehingga, tidak hanya pada pembatasan jam operasional saja.

“ Objek Wisata Citiis bisa dikembangkan menjadi salah satu destinasi unggulan dengan mengusung konsep wisata halal,” ucapnya.

Dedi juga mengatakan, mengingat kawasan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tata kelola dan konsep pengembangannya dinilai perlu diperkuat.

"Apalagi Wisata Citiis ini dikelola oleh BUMDes. Maka, konsepnya harus berdampak pada kenyamanan, ketenangan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya.

Dengan evaluasi tata kelola kawasan Citiis, pembangunan pariwisata dapat sejalan dengan RIPK. Dengan demikian, pengembangan wisata tidak hanya fokus pada kunjungan wisatawan, tetapi juga memberi manfaat bagi warga lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....