Pemkab Perketat Pengawasan Rumah Potong Unggas Sesuai UU

  • 14 Feb 2025 09:00 WIB
  •  Bandung

KBRN,Garut : Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut terus memperketat pengawasan terhadap Rumah Potong Unggas (RPU) guna menjamin higienitas dan kualitas daging unggas yang beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Garut, drh. Agustina Dini Sapvita Pudiasari, menegaskan bahwa pemotongan unggas harus dilakukan di RPU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 61 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemotongan hewan atau unggas yang dagingnya diedarkan harus memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

"RPU memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan memastikan daging ayam yang dihasilkan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," ujar drh. Agustina, Kamis (13/2/2025).

"Sebagus apa pun pemeliharaan ayam di hulu, jika proses pemotongan di RPU tidak memenuhi standar, maka risiko penyebaran penyakit tetap tinggi," katanya.

Agustina menjelaskan bahwa pengawasan terhadap RPU mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan lokasi, sanitasi bangunan dan peralatan, hingga prosedur pemotongan dan kebersihan pekerja. Untuk memastikan standar tersebut, diperlukan pengawasan rutin, inspeksi, serta audit.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, sehingga mengakibatkan kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran.

"Belum ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemotongan unggas karena keterbatasan sumber daya dan anggaran," ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....