Guiding Block: Aksesibilitas Nyata atau Sekadar Estetika Trotoar?
- 23 Jun 2026 11:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Deretan ubin kuning yang kontras di atas trotoar baru kota kita sering kali memanjakan mata pejalan kaki. Namun, bagi seorang penyandang disabilitas netra, jalur pemandu (guiding block) itu bukan sekadar elemen estetika atau pemanis tata ruang. Ia adalah “mata” yang menuntun kemandirian. Sayangnya, di banyak sudut kota, kita masih menyaksikan pemandangan yang ironis: jalur pemandu yang tiba-tiba terputus oleh tiang listrik, menabrak pohon, atau justru berakhir di bibir selokan yang menganga.
Fenomena ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan infrastruktur kita benar-benar ditujukan untuk aksesibilitas, atau sekadar penggugur kewajiban administratif dalam laporan proyek?
Aksesibilitas Bukan Sekadar Ornamen
Secara regulasi, kehadiran jalur pemandu bukanlah sebuah pilihan estetika, melainkan mandat konstitusi yang dipertegas oleh aturan turunan di tingkat daerah. Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kebijakan pembangunan saat ini juga harus tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025.
Aturan terbaru ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan inklusif melalui standar teknis yang lebih ketat. Namun, di lapangan, kita sering menemukan "malpraktik" pembangunan. Ubin dengan motif garis (line type) yang seharusnya mengarahkan untuk berjalan terus, sering kali tertukar dengan ubin motif titik (spot type) yang berfungsi sebagai peringatan berhenti. Kesalahan elementer ini bukan sekadar khilaf teknis; ini adalah bukti fatalnya ketidakpahaman perencana pembangunan terhadap bahasa navigasi disabilitas netra yang secara hukum telah diatur dalam Perda tersebut.
Paradigma "Proyek" vs Paradigma "Layanan"
Akar masalah dari carut-marutnya fasilitas ini terletak pada paradigma pembangunan yang masih bersifat top-down. Proyek revitalisasi trotoar sering kali dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yang hanya mengejar target fisik dan penyerapan anggaran tepat waktu. Akibatnya, pemenuhan standar teknis aksesibilitas sering kali dipandang sebagai beban administratif, bukan sebagai penyediaan layanan publik yang inklusif. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan pemahaman filosofis tentang kegunaan alat tersebut, guiding block akhirnya hanya menjadi ornamen kuning yang mempercantik trotoar dalam laporan progres pekerjaan, namun menjadi jebakan maut bagi penggunanya.
Taring Regulasi yang Belum Terlihat
Sejatinya, Perda No. 2 Tahun 2025 tidak hanya hadir sebagai dokumen normatif. Di dalamnya telah termaktub klausul mengenai sanksi bagi penyelenggara bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi yang mengabaikan standar aksesibilitas. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan izin bagi pengembang yang membiarkan infrastruktur publik terbangun dengan malpraktik teknis. Namun, di sepanjang jalanan kota, kita melihat "taring" regulasi ini seolah tumpul. Tanpa penegakan sanksi yang tegas, para penyedia jasa akan terus menganggap guiding block sebagai komponen pelengkap yang boleh dipasang asal-asalan demi mengejar tenggat waktu proyek.
Potret Buram di Jantung Kota
Realitas pahit ini bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang mudah ditemui di pusat-pusat keramaian kota, seperti di kawasan Jalan Pajajaran dan Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Bandung. Di jalur-jalur pedestrian yang seharusnya menjadi percontohan ini, guiding block sering kali dipasang dengan logika yang absurd: jalur kuning yang menabrak tiang listrik atau pohon besar, seolah-olah disabilitas netra dianggap mampu menembus benda padat.
Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran publik yang menjadikan jalur pemandu sebagai area parkir motor atau tempat berdagang, mengubah jalur navigasi menjadi rintangan berbahaya. Lebih mengkhawatirkan lagi, di beberapa titik, ujung dari guiding block justru berhadapan langsung dengan lubang galian yang tidak tertutup sempurna. Bagi penyandang disabilitas, ini bukan lagi sekadar hambatan aksesibilitas, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa yang seolah dibiarkan oleh otoritas kota, meski payung hukum Perda No. 2 Tahun 2025 sudah berlaku.
Suara Pengguna: Navigasi yang Menipu
Bagi seorang tunanetra, ubin pemandu adalah alat navigasi presisi. Kesalahan pemasangan satu ubin saja,misalnya ubin garis yang mengarah langsung ke tiang adalah bentuk penyesatan informasi yang sangat berbahaya. "Kami bukan meminta keistimewaan, kami hanya meminta hak untuk berjalan tanpa harus takut terbentur tiang atau terperosok setiap sepuluh meter," ujar salah satu rekan disabilitas dalam sebuah diskusi komunitas. Ungkapan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kota: bahwa pembangunan yang tidak melibatkan audit dari pengguna langsung adalah pembangunan yang cacat sejak dalam pikiran.
Menuju Inklusivitas yang Substansial
Mengakhiri fenomena "aksesibilitas administratif" ini memerlukan keberanian politik dan perubahan paradigma dari seluruh pemangku kebijakan. Pemerintah daerah harus mulai menerapkan mekanisme Audit Aksesibilitas yang ketat sesuai dengan amanat peraturan terbaru. Proyek trotoar tidak boleh dianggap selesai sebelum dinyatakan laik fungsi oleh mereka yang menjadi subjek utama pengguna fasilitas tersebut.
Slogan "Nothing About Us Without Us" (Tak ada sesuatu tentang kami tanpa melibatkan kami) seharusnya menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik. Melibatkan organisasi disabilitas sejak tahap perencanaan hingga pengawasan adalah kunci agar pembangunan tidak salah sasaran. Pada akhirnya, wajah sebuah kota yang maju dan bermartabat tidak diukur dari seberapa mewah material yang digunakan, melainkan dari seberapa aman warga yang paling rentan bisa mengakses ruang publiknya.
“Sebab kemandirian tak boleh terhenti di ujung tiang listrik, dan hak atas rasa aman tak seharusnya terperosok ke dalam lubang galian yang terbuka. Kota yang beradab adalah kota yang memandu warganya dengan hati, bukan sekadar dengan semen dan ubin kuning yang mati."
Penulis: Suhendar (Aktivis Disabilitas Pegiat Sosial)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....