Menembus Tembok Sunyi: Sebuah Renungan atas Darurat Juru Bahasa Isyarat

  • 13 Mei 2026 09:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pernahkah kita sejenak membayangkan hidup di sebuah dunia di mana suara-suara di sekitar kita hanyalah gerak bibir tanpa makna? Di mana setiap papan pengumuman, siaran berita, hingga instruksi medis terasa seperti teka-teki yang mustahil dipecahkan?

Bagi kita yang bisa mendengar, bahasa adalah jembatan yang kita lalui tanpa pernah kita pertanyakan kekuatannya. Namun bagi kawan Tuli, bahasa seringkali menjadi tembok tebal yang memisahkan mereka dari hak-hak paling mendasar sebagai manusia.

Krisis Juru Bahasa Isyarat (JBI) di negeri ini sebenarnya sedang memotret wajah empati kita yang mulai memudar. Kita seringkali terlalu sibuk membangun infrastruktur fisik yang megah, namun abai membangun infrastruktur komunikasi yang inklusif.

Kita bangga dengan kemajuan teknologi, tetapi seolah gagap saat harus menyediakan akses bagi mereka yang berkomunikasi melalui jemari. Di balik kelangkaan sosok JBI, tersimpan sebuah tanya yang menggantung: benarkah kita sudah menjadi bangsa yang merangkul semua, ataukah kita sedang membiarkan sebagian saudara kita “tersesat” dalam kesunyian di tanah airnya sendiri?

Dalam perspektif pekerjaan sosial, persoalan ini dikenal melalui teori sistem ekologi (ecological systems theory) yang dipopulerkan oleh Urie Bronfenbrenner. Teori ini memandang bahwa kesejahteraan individu sangat dipengaruhi oleh hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan sosialnya.

Karena itu, hambatan yang dialami kawan Tuli bukan semata terletak pada kondisi individunya, melainkan juga pada lingkungan sosial dan sistem pelayanan publik yang belum aksesibel.

Teori sistem ekologi mengajarkan bahwa manusia tidak pernah hidup sendirian. Kesejahteraan seseorang dibentuk oleh bagaimana lingkungan di sekitarnya hadir, menerima, dan menyediakan ruang yang setara. Ketika Juru Bahasa Isyarat tidak tersedia, maka yang sesungguhnya gagal bukanlah individu Tuli, melainkan sistem sosial yang belum sepenuhnya manusiawi.

Ketika institusi publik tidak menyediakan JBI, yang terjadi adalah kegagalan sistem dalam membangun interaksi yang setara. Akibatnya, ekosistem pelayanan publik menjadi tidak responsif dan secara sistemik memutus akses warga negara terhadap sumber daya vital.

Ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan luka yang nyata. Kita mungkin kerap melihat sosok penerjemah di pojok layar televisi saat pidato kenegaraan, namun pemandangan itu nyaris absen di ruang-ruang krusial lainnya. Di lorong rumah sakit, di meja kepolisian, hingga di loket pelayanan administratif, kawan Tuli seringkali harus berjuang sendirian menembus kabut komunikasi.

Ketiadaan JBI profesional membuat akses kesehatan menjadi spekulatif, dan akses hukum menjadi diskriminatif. Kita seolah menuntut mereka untuk memahami dunia kita, tanpa pernah benar-benar berusaha menyediakan sarana agar mereka bisa dimengerti.

Secara legalitas, pemenuhan hak komunikasi bagi kawan Tuli sebenarnya adalah mandat undang-undang. Di tingkat nasional, kita memiliki UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan di Jawa Barat dipertegas melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Namun, ada jurang lebar antara teks regulasi dan realitas.

Regulasi kita seolah sudah memiliki “jiwa” yang inklusif, namun kehilangan “raga” dalam implementasi konkret. Tanpa skema sertifikasi profesional dan alokasi anggaran yang pasti, peraturan ini hanya akan menjadi dokumen administratif yang sunyi dari perubahan nyata.

Ketidaktersediaan JBI pun diperparah oleh kerancuan kita dalam memandang standar profesionalisme. Menjadi JBI bukan sekadar tentang kemahiran jemari, melainkan tentang transfer pesan dan konteks budaya secara akurat. Kita membutuhkan standardisasi yang jelas, yang tidak hanya menguji kemampuan bahasa, tetapi juga pemahaman akan etika profesi.

Pengakuan terhadap JBI sebagai tenaga ahli profesional adalah kunci agar mereka mendapatkan perlindungan dan apresiasi yang setimpal, bukan sekadar dipandang sebagai relawan sosial. Menghadapi darurat ini, peran pemerintah menjadi mutlak sebagai dirigen dalam simfoni inklusi.

Langkah pertama yang mendesak adalah pengintegrasian pendidikan JBI ke dalam kurikulum pendidikan tinggi secara formal. Negara harus hadir untuk melegitimasi bahwa bahasa isyarat adalah bidang keilmuan yang vital. Lebih jauh lagi, pemerintah pusat maupun daerah harus mulai mewajibkan ketersediaan JBI di setiap titik pelayanan publik kunci, baik secara luring maupun melalui teknologi Video Remote Interpreting (VRI).

Kita perlu melihat JBI sebagai bagian dari infrastruktur wajib, setara dengan pentingnya listrik atau jaringan internet. Pada akhirnya, penulis mengajak untuk merenungkan kembali: sejauh mana kita telah memanusiakan manusia melalui bahasa?

Darurat penerjemah bahasa isyarat adalah ujian bagi kedewasaan kita sebagai sebuah bangsa. Inklusi tidak akan pernah tercapai selama kita masih membiarkan sebagian saudara kita berjuang sendirian dalam kesunyian yang dipaksakan oleh sistem.

Sebab, dalam kefanaan hidup, komunikasi adalah satu-satunya cara kita membuktikan bahwa kita tidak sendirian. Bahasa bukan sekadar alat untuk meminta atau memberi, melainkan bentuk pengakuan paling murni atas keberadaan orang lain.

Ketika kita membiarkan satu orang saja kehilangan haknya untuk dimengerti, kita sebenarnya tengah kehilangan sebagian dari kemanusiaan kita sendiri. Mari kita runtuhkan tembok itu sekarang, karena keadilan yang sejati tidak ditemukan dalam riuhnya suara mayoritas, melainkan dalam kesediaan kita untuk mendengarkan mereka yang selama ini berbicara dengan hati dan jemari.

Darurat Juru Bahasa Isyarat.

Pernahkah kita sejenak membayangkan hidup di sebuah dunia di mana suara-suara di sekitar kita hanyalah gerak bibir tanpa makna? Di mana setiap papan pengumuman, siaran berita, hingga instruksi medis terasa seperti teka-teki yang mustahil dipecahkan? Bagi kita yang bisa mendengar, bahasa adalah jembatan yang kita lalui tanpa pernah kita pertanyakan kekuatannya.

Namun bagi kawan Tuli, bahasa seringkali menjadi tembok tebal yang memisahkan mereka dari hak-hak paling mendasar sebagai manusia. Krisis Juru Bahasa Isyarat (JBI) di negeri ini sebenarnya sedang memotret wajah empati kita yang mulai memudar.

Kita seringkali terlalu sibuk membangun infrastruktur fisik yang megah, namun abai membangun infrastruktur komunikasi yang inklusif. Kita bangga dengan kemajuan teknologi, tetapi seolah gagap saat harus menyediakan akses bagi mereka yang berkomunikasi melalui jemari.

Di balik kelangkaan sosok JBI, tersimpan sebuah tanya yang menggantung: benarkah kita sudah menjadi bangsa yang merangkul semua, ataukah kita sedang membiarkan sebagian saudara kita “tersesat” dalam kesunyian di tanah airnya sendiri? Dalam presfektif pekerjaan sosial, persoalan ini dikenal melalui teori sistem ekologi (ecological systems theory) yang dipopulerkan oleh Urie Bronfenbrenner.

Teori ini memandang bahwa kesejahteraan individu sangat dipengaruhi oleh hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan sosialnya. Karena itu, hambatan yang dialami kawan Tuli bukan semata terletak pada kondisi individunya, melainkan juga pada lingkungan sosial dan sistem pelayanan publik yang belum aksesibel.

Teori sistem ekologi mengajarkan bahwa manusia tidak pernah hidup sendirian. Kesejahteraan seseorang dibentuk oleh bagaimana lingkungan di sekitarnya hadir, menerima, dan menyediakan ruang yang setara. Ketika Juru Bahasa Isyarat tidak tersedia, maka yang sesungguhnya gagal bukanlah individu Tuli, melainkan sistem sosial yang belum sepenuhnya manusiawi.

Ketika institusi publik tidak menyediakan JBI, yang terjadi adalah kegagalan sistem dalam membangun interaksi yang setara. Akibatnya, ekosistem pelayanan publik menjadi tidak responsif dan secara sistemik memutus akses warga negara terhadap sumber daya vital.

Ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan luka yang nyata. Kita mungkin kerap melihat sosok penerjemah di pojok layar televisi saat pidato kenegaraan, namun pemandangan itu nyaris absen di ruang-ruang krusial lainnya. Di lorong rumah sakit, di meja kepolisian, hingga di loket pelayanan administratif, kawan Tuli seringkali harus berjuang sendirian menembus kabut komunikasi.

Ketiadaan JBI profesional membuat akses kesehatan menjadi spekulatif, dan akses hukum menjadi diskriminatif. Kita seolah menuntut mereka untuk memahami dunia kita, tanpa pernah benar-benar berusaha menyediakan sarana agar mereka bisa dimengerti.

Secara legalitas, pemenuhan hak komunikasi bagi kawan Tuli sebenarnya adalah mandat undang-undang. Di tingkat nasional, kita memiliki UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan di Jawa Barat dipertegas melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Namun, ada jurang lebar antara teks regulasi dan realitas.

Regulasi kita seolah sudah memiliki “jiwa” yang inklusif, namun kehilangan “raga” dalam implementasi konkret. Tanpa skema sertifikasi profesional dan alokasi anggaran yang pasti, peraturan ini hanya akan menjadi dokumen administratif yang sunyi dari perubahan nyata.

Ketidaktersediaan JBI pun diperparah oleh kerancuan kita dalam memandang standar profesionalisme. Menjadi JBI bukan sekadar tentang kemahiran jemari, melainkan tentang transfer pesan dan konteks budaya secara akurat. Kita membutuhkan standardisasi yang jelas, yang tidak hanya menguji kemampuan bahasa, tetapi juga pemahaman akan etika profesi.

Pengakuan terhadap JBI sebagai tenaga ahli profesional adalah kunci agar mereka mendapatkan perlindungan dan apresiasi yang setimpal, bukan sekadar dipandang sebagai relawan sosial.

Menghadapi darurat ini, peran pemerintah menjadi mutlak sebagai dirigen dalam simfoni inklusi. Langkah pertama yang mendesak adalah pengintegrasian pendidikan JBI ke dalam kurikulum pendidikan tinggi secara formal.

Negara harus hadir untuk melegitimasi bahwa bahasa isyarat adalah bidang keilmuan yang vital. Lebih jauh lagi, pemerintah pusat maupun daerah harus mulai mewajibkan ketersediaan JBI di setiap titik pelayanan publik kunci, baik secara luring maupun melalui teknologi Video Remote Interpreting (VRI). Kita perlu melihat JBI sebagai bagian dari infrastruktur wajib, setara dengan pentingnya listrik atau jaringan internet.

Pada akhirnya, penulis mengajak untuk merenungkan kembali: sejauh mana kita telah memanusiakan manusia melalui bahasa? Darurat penerjemah bahasa isyarat adalah ujian bagi kedewasaan kita sebagai sebuah bangsa. Inklusi tidak akan pernah tercapai selama kita masih membiarkan sebagian saudara kita berjuang sendirian dalam kesunyian yang dipaksakan oleh sistem.

Sebab, dalam kefanaan hidup, komunikasi adalah satu-satunya cara kita membuktikan bahwa kita tidak sendirian. Bahasa bukan sekadar alat untuk meminta atau memberi, melainkan bentuk pengakuan paling murni atas keberadaan orang lain.

Ketika kita membiarkan satu orang saja kehilangan haknya untuk dimengerti, kita sebenarnya tengah kehilangan sebagian dari kemanusiaan kita sendiri. Mari kita runtuhkan tembok itu sekarang, karena keadilan yang sejati tidak ditemukan dalam riuhnya suara mayoritas, melainkan dalam kesediaan kita untuk mendengarkan mereka yang selama ini berbicara dengan hati dan jemari.

Penulis: Suhendar. (Aktivis Disabilitas dan Pegiat Sosial)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....