Menembus Batas Kota Kembang: Menakar Hak atas Kota dan Inklusivitas Pariwisata

  • 30 Mar 2026 20:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Bandung selalu punya cara untuk memikat siapa saja. Dari kesejukan udara Taman Hutan Raya Dago hingga hiruk-pikuk kreativitas di Jalan Braga, kota ini adalah magnet wisata nasional. Namun, di balik narasi estetika yang menghiasi layar gawai kita, ada pertanyaan mendasar yang menanti jawaban konkret:

Apakah keindahan Bandung benar-benar inklusif, atau justru eksklusif bagi mereka yang bertubuh paripurna saja? Secara sosiologis, kita perlu membedah fenomena ini melalui Model Sosial Disabilitas (The Social Model of Disability).

Teori ini menegaskan bahwa "disabilitas" bukanlah masalah medis atau keterbatasan fisik individu, melainkan akibat dari lingkungan yang belum dirancang secara inklusi dan aksesibel. Dengan kata lain, seseorang tidak "disabilitas" karena kursi rodanya, melainkan karena trotoar yang berlubang atau tangga yang curam. Inilah yang sedang dipertaruhkan di Bandung: sejauh mana kota ini mampu meruntuhkan hambatan sistemik tersebut.

Wajah Baru Bandung: Bandros dan Taman Kota yang Berbenah

Kita tidak bisa menutup mata terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung yang tengah gencar melakukan pembenahan. Wajah pariwisata kota kini semakin segar dengan kehadiran Bus Bandros (Bandung Tour on Bus) yang ikonik. Upaya menyediakan armada yang dapat diakses kursi roda adalah langkah maju yang patut diapresiasi, meski jumlahnya perlu terus ditambah agar aksesibilitas tidak menjadi barang langka yang harus ditunggu berjam-jam.

Begitu pula dengan revitalisasi ruang publik. Taman-taman tematik di Bandung,mulai dari Taman Lansia, Taman Film, hingga area Alun-Alun,kini tampil lebih tertata dengan jalur pedestrian yang lebih lebar dan landai.

Pembenahan ini merupakan manifestasi dari teori "The Right to the City" (Hak atas Kota) yang digagas Henri Lefebvre. Ruang terbuka hijau bukan lagi wilayah terlarang, melainkan ruang negosiasi di mana penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk menduduki, menikmati, dan merayakan dinamika kota.

Menguji Taji Perda No. 2 Tahun 2025 dan UU No. 8 Tahun 2016

Aksesibilitas bukanlah sebuah "fasilitas kasihan", melainkan mandat konstitusi. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses sarana prasarana publik secara mandiri. Langkah ini diperkuat di level lokal dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 Tentang penyelenggaraan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas serta Peraturan Daerah Kota Bandung No 15 tahun 2019 Tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Regulasi terbaru ini menjadi instrumen hukum yang mewajibkan seluruh pengelola tempat wisata,pemerintah maupun swasta,untuk menyediakan fasilitas standar bagi disabilitas. Perda ini adalah "pedang" yang seharusnya mampu memaksa perubahan.

Hambatan geografis seperti kontur tanah berundak di Bandung Utara tidak boleh lagi menjadi alasan pembenaran. Pengelola dituntut kreatif, baik melalui penyediaan jalur landai (ramp) yang standar, stairlift, hingga penyediaan informasi digital dalam format audio maupun braille yang kini mulai diuji coba di beberapa museum kota.

Oleh: Suhendar

(Aktivis Disabilitas dan Pegiat Sosial)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....