Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga melalui Rumah Bebas Rokok

  • 15 Mar 2026 02:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Di Indonesia, merokok bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi dan pola konsumsi keluarga secara nasional. Banyak studi dan data menegaskan bahwa kebiasaan merokok memberi dampak buruk terhadap gizi masyarakat, terutama di kalangan masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 8 juta orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau (WHO 2021).

Proporsi perokok mulai meningkat ditemukan di kalangan usia produktif, yaitu antara 15-49 tahun. Dimana kelompok ini merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, tetapi juga yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Namun, yang menarik, mereka yang berada di kelas ekonomi rendah cenderung merokok lebih banyak dan mengalokasikan dana yang lebih besar untuk rokok dibandingkan kebutuhan pokok lainnya (Susenas Maret 2024, BPS). Individu usia produktif cenderung merokok dikarenakan faktor tekanan seperti stress akan pekerjaan atau sekolah (Nizamie dan Kautsar 2021).

Tak hanya itu, efek ekonomi dari kebiasaan merokok juga cukup mengkhawatirkan. Pengeluaran untuk rokok di Indonesia mencapai Rp94.476 per bulan per kapita. Konsumsi kalori dan protein di kalangan rumah tangga yang kepala keluarganya merokok lebih rendah sekitar 10-15% dibandingkan rumah tangga non-perokok. Di mana belanja rokok mingguan bisa mencapai 22% dari total pengeluaran, angka yang lebih tinggi daripada pengeluaran untuk beras (19%). Jika uang ini dialokasikan untuk kebutuhan pangan bergizi, tentu akan membantu meningkatkan kualitas gizi keluarga. Artinya, mereka harus menanggung risiko malnutrisi. Sebagai perbandingan, uang sebesar Rp30.000 yang digunakan untuk membeli sebungkus rokok sebenarnya setara dengan satu kilogram telur yang dapat memberikan asupan protein bagi seorang balita selama 16 hari. Disisi lain dalam jangka menengah, Indonesia berkomitmen menurunkan prevalensi stunting dengan target capaian sebesar 14,2% pada tahun 2029 (stunting.go.id).

Selain faktor ekonomi, data menunjukkan bahwa konsumsi rokok menjadi penyumbang terbesar kedua terhadap garis kemiskinan, dengan kontribusi sekitar 10% baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Rokok kretek filter, yang dikonsumsi secara luas, berperan besar dalam mengurangi pengeluaran rumah tangga dan memperparah kondisi kemiskinan. Tingginya prevalensi perokok dewasa (28,70%) dan remaja (3,68%) menunjukkan bahwa konsumsi rokok bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga faktor ekonomi yang memperkuat kemiskinan keluarga(susenas maret 2025).

Penelitian PKJS-UI tahun 2018 menemukan korelasi yang tidak terbantahkan: anak-anak yang tumbuh di lingkungan keluarga perokok memiliki pertumbuhan tinggi badan yang lebih lambat, rata-rata 0,34 cm lebih pendek dibandingkan anak dari keluarga non-perokok. Temuan yang mencengangkan juga ternyata keluarga penerima PKH memiliki pengeluaran rokok yang lebih tinggi dibandingkan non-penerima, dengan selisih sekitar 3,5 batang per kapita per minggu. Hal ini mengindikasikan adanya "efek pendapatan" (income effect) di mana tambahan dana dari negara tidak digunakan untuk menambah porsi telur atau susu, melainkan untuk mempertahankan atau meningkatkan intensitas merokok sang kepala keluarga (health.detik.com, 2018).

Para ahli menyarankan agar bansos diberikan dengan syarat yang lebih ketat (conditionalities), misalnya dengan memasukkan perilaku tidak merokok sebagai salah satu indikator kepatuhan keluarga penerima manfaat. Tanpa adanya persyaratan yang tegas, bansos justru berisiko menjadi enabler atau pemungkin bagi kepala keluarga untuk terus merokok, sementara tujuan utama perlindungan sosial untuk mengentaskan stunting dan kemiskinan akan terus meleset dari sasaran. Kita semua perlu memastikan bahwa hak-hak anak atas nutrisi dan pendidikan yang didanai oleh uang pajak rakyat tidak hangus menjadi asap. Jika Indonesia ingin mencapai target pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam aspek mengurangi angka stunting dan malnutrisi, langkah strategis adalah mengurangi angka perokok, terutama di kalangan kepala keluarga dan usia produktif.

Edukasi anti-rokok perlu lebih masif dan mendasar. Kampanye berbasis media sosial, pelibatan komunitas, dan kawasan tanpa rokok perlu diperkuat. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam memberikan edukasi bahwa merokok bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi keluarga. Selain edukasi, akses terhadap layanan berhenti merokok perlu diperluas dan dibuat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sebagai contoh, di tengah pesimisme akan penurunan prevalensi perokok nasional, Desa Bone-Bone di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, muncul sebagai teladan. Sejak tahun 2000, desa yang terletak di kaki gunung ini telah berhasil menerapkan kebijakan bebas asap rokok secara total, menjadikannya desa pertama di dunia yang mendapatkan pengakuan internasional dari WHO. Kunci keberhasilannya bukan terletak pada teknologi canggih, melainkan pada kepemimpinan yang berintegritas dan pendekatan ekonomi yang sangat logis. Muh. Idris, sang tokoh penggerak yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun dan kemudian kepala desa, memulai gerakan ini dengan argumen yang meruntuhkan logika para perokok. Ia mengajak warga, terutama para pemilik warung, untuk melakukan simulasi perhitungan ekonomi sederhana. Aturan di Bone-Bone ditegakkan melalui kesepakatan adat yang kuat. Tamu yang berkunjung wajib mematikan rokok di perbatasan desa. Pelanggar dikenakan sanksi sosial yang mendidik, seperti membersihkan selokan atau meminta maaf melalui pengeras suara masjid. Transformasi ini berdampak luas: tingkat penyakit pernapasan menurun drastis, ekonomi warga menguat, dan anak-anak Bone-Bone kini mampu bersaing dalam prestasi akademik di tingkat kabupaten. Model Bone-Bone menunjukkan bahwa perubahan perilaku massal sangat mungkin dicapai jika ada narasi yang menyatukan antara kesehatan, ekonomi, dan kehormatan keluarga (thejakartapost.com).

Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024 sebagai instrumen hukum terbaru untuk mengendalikan zat adiktif. Beberapa poin progresif dalam regulasi ini antara lain: Melarang penjualan rokok secara batangan, sebuah praktik yang selama ini memudahkan anak-anak dan perokok miskin mengakses rokok. Melarang iklan rokok di media luar ruang dalam radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak, serta membatasi iklan di media digital. Memperluas area wajib kawasan tanpa rokok (KTR) dan mewajibkan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tersebut melalui Perda. Dan memberikan mandat bagi peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang lebih luas dan standar kemasan yang lebih ketat(mediaindonesia.com). Harapanya dalah terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan terlindungi, serta terbatasnya akses dan perokok anak dan masyarakat miskin terhadap zat adiktif rokok melalui regulasi yang lebih ketat dan penerapan standar perlindungan yang komprehensif. Melalui pendekatan yang terintegrasi, pola konsumsi dan pengeluaran keluarga yang lebih sehat dan seimbang, dapat berkontribusi baik dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera. Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa langkah kecil dimulai dari kebiasaan pribadi. Kesehatan dan kesejahteraan keluarga adalah investasi terbaik untuk masa depan bangsa.

(Penulis: Soependi, S.Si, MA. Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik/BPS Kota Jakarta Pusat)

Rekomendasi Berita