PKRS, Pengawas Disdik : Cegah Praktek Kekerasan Seksual
- 21 Sep 2024 14:42 WIB
- Bandung
KBRN,Garut : Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Enang Cuhendi, menekankan pentingnya sinergi antara kepala sekolah, guru, dan pengawas dalam pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas, yang juga menjadi bagian dari program P5.
Program ini diharapkan dapat memperkuat karakter siswa dengan memberi pemahaman mengenai hak-hak tubuh dan perlindungan dirinya dari pelecehan dan perundungan.
"Pengawas harus bisa memastikan bahwa sekolah itu bisa bersinergi di dalam mencoba untuk menggolkan program PKRS itu di sekolah," ucapnya, di Garut, Sabtu (21/9/2024).
Meski demikian, diakui Enang, penerapan PKRS ini memang memiliki banyak tantangan, di mana tidak semua kepala sekolah, guru, bahkan pengawas memahami apa itu PKRS. Maka dari itu, pihaknya menyelenggarakan pelatihan ini dalam rangka mengamankan persepsi terkait dengan PKRS.
Tantangan lainnya adalah sulitnya meyakinkan pihak sekolah beserta masyarakat akan pentingnya PKRS bagi anak. Meskipun dengan nama yang masih terdengar awam di masyarakat, lanjut Enang, PKRS memberikan wawasan kepada anak-anak terkait dengan beberapa hal, salah satunya seksualitas.
"PKRS itu tidak hanya berbicara pemahaman seksualitas secara sempit, luas gitu, bagaimana anak agar mengenal dirinya, anak tahu apa yang ada dalam dirinya, anak bisa melindungi dirinya, sampai dia bisa menolak ketika ada hal-hal yang dianggap melecehkan," lanjutnya.
Bagi Enang, anak-anak sangatlah penting untuk mengetahui apa yang menjadi hak serta apa yang dimilikinya di dalam tubuhnya. Anak juga harus mengetahui bagaimana cara melindungi apa yang dimiliki oleh anak-anak saat ini. Untuk itu, melalui PKRS ini pihaknya ingin mewujudkan remaja sehat dan bahagia.
"Kita berbicara anti pelecehan, kita berbicara bagaimana akhirnya membangun, bagaimana mental anak agar dia bisa _survive_ dalam kehidupan," ungkanya.
Sosialisasi ini merupakan wujud pergerakan dan komitmen yang besar dalam usaha pencegahan dan pengambilan keputusan terkait praktik-praktik berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan, perkawinan remaja, kekerasan seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....