Kepsek BPI-1 Bandung Bantah Telah Menggelapkan Dana BOS
- 23 Jul 2024 14:32 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Yayasan Badan Perguruan Indonesia (BPI) melalui Kepala Sekolah SMA BPI 1 Bandung Kiki Aryani M.Pd, membantah adanya informasi media, bahwa telah terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana BOS di SMA BPI 1 kota Bandung, untuk pembelian buku pelajaran kelas Xl.
Kiki menegaskan, tuduhan penggelapan dana BOS itu tidak mendasar dan dinilai tidak berimbang, karena tidak ada konfirmasi terlebih dulu ke pihak SMA BPI 1 perihal dimuatnya berita itu.
"Apa yang tertuang dalam tulisan itu tidak benar, ada yang menghubungi saya Kamis siang, kebetulan waktu itu saya sedang kegiatan MPLS. Lalu berita itu terbit Kamis sore, saya tidak merasa sulit dihubungi. Padahal bila ingin konfirmasi sekolah kami terbuka bagi media," kata Kiki, kepada awak media, Senin (22/7/2024).
Perihal berita yang termuat, bahwa pihak sekolah membeli buku 14 mata pelajaran di tahun 2023, dengan total Rp420 juta. Kemudian ditulis pada tahun 2024 ini sekolah telah membeli buku yang sama (buku tersebut fiktif dan merupakan buku yang sama yang sudah dibeli menggunakan Dana BOS tahun 2023). Sehingga diasumsikan sekolah menggelapkan dana BOS untuk membeli buku tahun 2024.
"Tuduhan penggelapan itu tidak benar! pengadaan buku untuk guru dan pelajar sesuai alur belanja, melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Pihak vendor (penerbit) menawarkan, lalu sekolah memilih hingga mengecek kualitas buku yang akan disebarkan ke siswa dan guru. Lalu kami memesan buku itu bertahap, artinya tidak semua item buku yang ditawarkan vendor kita ambil, hanya beberapa yang diambil berdasarkan anggaran pembelanjaan," jelasnya
"Arti bertahap itu, adalah buku yang kita pesan itu bertahap itemya, bukan pembayaran yang bertahap, mungkin si vendor yang menganggap pembayaran yang bertahap, padahal bukan itu. Ini ada komunikasi yang terputus antara Vendor dengan staf sekolah," paparnya.
Lanjut Kiki, vendor meminta pembayaran atas semua buku yang dikirimkan, namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh sekolah, karena tidak ada SPK dan penawaran. Sehingga sekolah membayar berdasarkan pesanan.
Ketua Yayasan BPI, Boyke Djunardi S.H dan Ketua Bidang Pendidikan Drs. Iyep Sobari M.Pd menyampaikan sekolah yang didirikannya merupakan sekolah yang menjadi percontohan dalam pelaporan dana bantuan dari pemerintah. Sehingga kalau ada tuduhan adanya korupsi pengadaan buku, itu tidak benar.
“Pihak Yayasan meyayangkan dengan adanya informasi yang beredar meluas, tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Yayasan atau Kepala Sekolahnya,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....