Limbah Domestik Penyumbang Besar Pencemaran Air di Cimahi
- 07 Mei 2024 16:23 WIB
- Bandung
KBRN, Cimahi: Buruknya kualitas air di Cimahi tidak hanya disebabkan oleh limbah industri saja namun dari limbah domestik, terutama cemarannya dari bakteri Escherichia coli atau E.coli.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Ario Wibisono, dalam keterangannya, limbah domestik lebih dominan dikarenakan masih banyak rumah di Cimahi yang belum mempunyai Septic Tank yang memadai.
"Terbukti hasil pemantauan selama 2 tahun terakhir E.Coli nya cukup tinggi dari limbah domestik," kata Ario kepada RRI saat dihubungi melalui selular, Senin (6/5/2024).
Menurut Ario, tidak hanya buruknya kualitas air namun juga di Cimahi rawan dengan menurunnya kualitas air dikarenakan banyaknya pengeboran air tanah yang dalam, apalagi air tanah di Kota Cimahi masuk level merah yang artinya tidak disarankan mengambil air tanah yang dalam.
"Kita sudah di level merah, karena kondisinya sudah di ambang batas maksimal dan disarankan tidak mengambil air tanah yang dalam," ucapnya.
Ario menambahkan kegiatan pengawasan saat ini dilakukan hampir setiap hari, baik yang berkala atau adanya laporan maupun insidentil terutama untuk pencemaran yang di disebabkan oleh limbah.
"Selain dari aduan atau laporan dari masyarakat, kami juga melakukan pengawasan langsung oleh tim Patroli Limbah yang bergerak langsung ke lapangan," ujarnya.
Kendati demikian Ario menyampaikan kendala yang dihadapi yaitu sama dengan Kabupaten/Kota lain adalah personel dalam rangka pengawasan dan monitoring karena di undang-undang mensyaratkan harus adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang tersertifikasi dan juga diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Jumlah PPLH di Cimahi sangat terbatas kemudian ketika akan melakukan penindakan juga kita perlu bantuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu pun jumlahnya sangat terbatas.
"Karena terbatas kadang mereka kerja nya overtime, jumlah perkara yang ditangani serta kawasan yang harus diawasi terlalu luas," ucapnya.
Ario menjelaskan tahap tindakan yang dilakukan yang pertama adalah teguran secara internal, kemudian pemanggilan paksaan pemerintah dalam hal ini bentuk sanksi administrasi dan di dampingi oleh bagian hukum, berikutnya tahapan penegakan hukum dari Kementrian tingkat provinsi, dan terakhir di tahap pidana lingkungan hidup yang didampingi dari penyidik kepolisian Polres maupun Polda.
Ario menyebutkan di tahun 2024 periode Januari hingga Mei 2024 terdapat adanya 12 aduan dari masyarakat, sementara untuk tahun 2023 total aduan sebanyak 42.
"Pengaduan biasanya dilakukan masyarakat secara langsung melalui surat atau pun telepon, ada juga melalui lembaga sosial kemasyarakatan dan Organisasi Masyarakat (Ormas)," kata Ario
Sementara penindakan yang sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sebanyak 6 teguran dan 2 sanksi administrasi.
Ario berharap dan menghimbau kepada para pengusaha, ketika membuang limbah itu seharusnya dikelola dengan baik, karena limbah akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Biaya pemulihan lingkungan itu mahal, maka harus bersama-sama kita menjaga lingkungan," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....