OJK Tasikmalaya : Ini Jurus Jitu Bebas Pinjol Ilegal
- 31 Jul 2022 08:31 WIB
- Bandung
KBRN, Pangandaran : Meski jumlahnya terus menurun, keberadaan penyedia pinjaman online (Pinjol) ilegal tetap perlu diwaspadai.
Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya membagi tips, agar masyarakat tidak menjadi korban Pinjol ilegal.
Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana menjelaskan, pinjol legal yang terdaftar di OJK saat ini berjumlah 102 aplikasi pinjol.
"Mencari pinjaman ke pinjol tentunya boleh, asal sesuai dengan kemampuan, dan kebutuhan. Kemudian, kenali dulu pinjolnya legal atau tidak. Masyarakat bisa mencari tahu, mana pinjol legal di laman ojk.go.id," kata Edi kepada RRI di Pangandaran, Sabtu (29/7/2022).
Sementara itu R. Gina Giani, Pelaksana Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya, menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak hanya tergiur dengan kemudahan kredit yang diberikan pinjol ilegal.
"Ya, pinjamnya mudah. Tapi saat mengembalikan, bunganya tinggi. Ketika tidak bayar, kita diteror. Terornya tidak tanggung- tanggung tersebar ke semua kontak yang ada di ponsel kita. Kami sering menerima aduan masyarakat saat mereka menjadi korban pinjol ilegal," ucapnya.
Maka dari itu, Gina mengatakan, untuk melakukan transaksi, masyarakat hanya diperkenankan memberikan akses Camera, Microphone dan Location (Camilan). Sehingga jika meminta akses lebih, dapat dipastikan, itu merupakan Pinjol ilegal.
"Jika sudah terlanjur meminjam kepada Pinjol ilegal dan mengalami ancamam, bisa malaporkan ke OJK, atau pihak Kepolisian," katanya.
Sedangkan berdasarkan Data OJK, pertumbuhan pinjol ilegal ada, sejak tahun 2018, dengan jumlah penyedia pinjol ilegal 404 aplikasi, 2019 dengan jumlah pinjol ilegal 1.493 aplikasi, tahun 2020 sebanyak 1.025 pinjol, dan tahun 2021 turun menjadi 811 pinjol ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....