PTPN VIII Tandatangani MoU Tanah HGU dengan Pemkab Subang
- 30 Jul 2022 02:39 WIB
- Bandung
KBRN, Subang: PT Perkebunan Nusantara VIII, dan Pemerintah Kabupaten Subang melakukan Kerjasama, terkait pemanfaataan aset.
Kerjasama ini, dalam rangka mendukung pembangunan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.
Staf legal Corporasi PTPN VIII Dayan Nasution mengatakan, surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang, Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama, dalam Rangka Penghapus bukuan, dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater, Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak, Nomor: SP/I.1/2824/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.24-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Dia memparkaan, terdapat 3 perjanjian Kerjasama, antara PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pemerintah Kabupaten Subang. Yang pertama berlokasi di Kebun Ciater, dengan Luas lahan 43.322 meter persegi, digunakan untuk pembangunan jalan lingkar Jalan Cagak.
Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang, Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama, Dalam Rangka Penghapus bukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater, Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Jalan Cagak, Nomor: SP/I.1/2824/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.24-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Selanjutnya, berlokasi di Kebun Jalupang, Luas Lahan yang digunakan 141.600 meter persegi, digunakan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021, Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana, dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, tanggal 9 September 2021.
Surat Perjanjian Kerjasama, antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang, Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama, Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan, Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Jalupang, Untuk Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nomor: SP/I.1/2825/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.26-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Titik terakhir berlokasi di Kebun Ciater, dan Jalupang, Luas Lahan yang digunakan 162.741 meter persegi, digunakan untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipendeuy yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021, Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana, dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, tanggal 9 September 2021
Surat Perjanjian Kerjasama, Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang, Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama, Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater, dan Jalupang Untuk Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipendeuy, Nomor: SP/I.1/2826/VI/2022– Hm.03.01/PKS.25-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022.
“Semoga dengan adanya pembangunan fasilitas umum, dan jalan yang berada di dua titik di Subang, dapat memberikan akses bagi masyarakat, dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi,” kata Dayan Nasution.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan, yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/fasilitas sosial, ujar Dayan Nasution, dapat mengajukan dengan Langkah seperti berikut :
Pemohon mengajukan surat permohonan, berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII, yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung, atau ke email ptpnviii@gmail.com. Setelah berkas diterima, pemohon akan diarahkan untuk pemenuhan administrasi, yang dilakukan oleh pemohon. Langkah selanjutnya Pemohon, dan pihak PTPN VIII akan melaksanakan pembahasan, dan Negosiasi terkait objek lahan yang akan digunakan, untuk fasos/fasum.
“Setelah negosiasi disepakati, maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama, dan uji kepatuhan,” pungksanya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....