Tarif Parkir Bus 65 Ribu di Jalan Diponegoro Viral, Farhan: Pungli Kita Sikat

  • 06 Okt 2026 14:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan akan menindaklanjuti viralnya tarif parkir bus di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Sebelumnya, seorang pengunjung mengunggah dua karcis parkir bus study tour dengan nominal Rp10 ribu dan Rp65 ribu di media sosial.

‎

‎Farhan menegaskan, tarif parkir hingga Rp65 ribu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung dan diduga merupakan pungutan liar (pungli).

‎

‎“Memastikan akan segera ditindaklanjuti terkait tarif parkir yang viral di media sosial tersebut, karena tarif dengan nominal sebesar itu sudah pasti masuk kategori pungutan liar. Nanti kita sikat, pasti beres. Sikat eta mah pungli sudah pasti, kita akan tegakkan aturan,” ujar Farhan, Selasa 6 Oktober 2026.

‎

‎Menurut Farhan, karcis dengan nominal Rp65 ribu tersebut diduga dibuat sendiri oleh oknum petugas parkir. Pasalnya, tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan tidak mencapai nominal tersebut.

‎

‎Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir untuk kendaraan bus ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam.

‎

‎“Dibikin sendiri meureun, bikin sorangan tiketnya. Nggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65 ribu. Eta mah pungli sudah pasti, kita sikat,” katanya.


‎

‎Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Namun, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi tetap terbatas pada aturan yang berlaku.

‎

‎Ia menjelaskan, berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemidanaan terhadap pelaku. Sanksi yang dapat diberikan pemerintah daerah antara lain berupa teguran hingga pemberhentian.

‎

‎“Kalau penegakan Perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan,” ucapnya.

‎

‎Di sisi lain, Farhan mengakui penataan parkir di Kota Bandung hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Menurutnya, meskipun regulasi mengenai parkir sudah cukup ketat, penerapannya di lapangan masih perlu diperbaiki.

‎

‎“Terus terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini, belum ada satu pun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, tah ieu yeuh,” katanya.

‎

‎Karena itu, Pemkot Bandung berencana melakukan review terhadap regulasi parkir, termasuk mengevaluasi tarif serta sistem penataannya.

‎

‎Farhan menyebut, evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran tarif parkir hingga mekanisme pengelolaan dan penataan parkir di Kota Bandung.

‎

‎“Jadi yang di-review nanti harga tarif dan semuanya, termasuk penataannya,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....