Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah Historical Urban Landscape

  • 06 Okt 2026 12:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun tata kelola kawasan bersejarah dengan melibatkan berbagai pihak melalui konsep Historical Urban Landscape (HUL). Upaya ini dilakukan untuk menyatukan pemeliharaan bangunan bersejarah dan penataan kawasan agar memiliki nilai estetika serta karakter sejarah yang terintegrasi.

‎

‎Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, selama ini pemeliharaan gedung-gedung bersejarah belum terintegrasi dalam satu konsep yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, pihak swasta, maupun komunitas masih berjalan dengan programnya masing-masing.

‎

‎Menurutnya, kondisi tersebut membuat nilai keindahan dan karakter kawasan belum dapat terjaga secara utuh.

‎

‎“Sekarang kita ingin menyusun tata kelola yang melibatkan empat unsur, yaitu akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha. Ini harus menjadi acuan atau tolok ukur baru. Memang membutuhkan waktu lama dan tidak mungkin selesai dalam waktu singkat,” ujar M Farhan usai memberikan sambutan pada Simposium Pengembangan Kawasan Alun-Alun Menuju Historical Urban Landscape (HUL), Selasa 6 Oktober 2026.

‎

‎Farhan menuturkan, fondasi tata kelola tersebut harus dibangun terlebih dahulu agar pengembangan kawasan dapat berjalan secara terarah dan tidak terpisah-pisah.

‎

‎“Dasarnya harus dibangun lebih dulu. Tanpa dasar yang kuat, kemajuan akan berjalan sendiri-sendiri, tidak serentak. Itulah kira-kira tujuan dari simposium Historical Urban Landscape di Kota Bandung,” katanya.

‎

‎Ia menjelaskan, pengembangan konsep HUL untuk tahap awal akan difokuskan pada kawasan mulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Kawasan tersebut dinilai masih membutuhkan penataan secara menyeluruh.

‎

‎“Dimulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Itu menjadi fokus awal. Bagian itu saja belum tertata dengan baik,” ucapnya.

‎

‎Selanjutnya, penataan akan dikembangkan ke sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan bersejarah Kota Bandung, di antaranya Jalan Lengkong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.

‎

‎Farhan mengatakan, konsep penataan kawasan tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan bersama. Gagasan utamanya adalah membangun kawasan perkotaan yang tetap mempertahankan nuansa sejarah, namun dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

‎

‎“Yang akan dipertahankan, yang akan diperbaiki, atau yang perlu dibenahi, semuanya harus jelas,” katanya.

‎

‎Salah satu persoalan yang perlu dibahas dalam konsep tersebut, kata Farhan, adalah keberadaan bangunan cagar budaya atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan Jalan Asia Afrika yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat kuliner dan berada di atas Sungai Cikapundung.

‎

‎Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi benturan antara aturan perlindungan bangunan bersejarah dengan ketentuan mengenai pembangunan di atas badan sungai.

‎

‎“Di sini ada dua aturan yang saling bertentangan. Di satu sisi bangunan dilindungi, sementara di sisi lain dilarang membangun di atas badan sungai. Inilah yang harus dibahas bersama secara mendalam,” ucapnya.

‎

‎Farhan menegaskan, pembahasan konsep HUL saat ini belum masuk pada persoalan anggaran. Pemerintah Kota Bandung terlebih dahulu akan menyusun konsep dan tata kelola yang matang agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.

‎

‎“Belum membahas soal anggaran. Saya menargetkan pada tahun 2027 baru terbentuk konsep yang matang,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....