Isbat Nikah, Bupati Sakur : Upaya Pemerintah Berikan Kepastian Hukum
- 02 Okt 2026 22:40 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut– Disela meninjau kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Banyuresmi Garut, Bupati Garut Abdusy Sakur Amin menyampaikan, kegiatan tersebut bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa agenda Isbat Nikah ini merupakan bentuk fasilitasi Pemkab Garut untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
"Langkah ini dilakukan untuk merespons masih adanya praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri di Kabupaten Garut, yaitu pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara administrasi negara," ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan dokumen pernikahan yang resmi sangat rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khususnya bagi perempuan dan anak.
"Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak," katanya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Kehadiran Disdukcapil bertujuan agar pasangan yang telah disahkan pernikahannya dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga data kependudukan masyarakat menjadi lebih tertib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....