Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Jumlah Pendaftar Lengkap Naik Hampir 350 Ribu

  • 30 Sep 2026 19:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat resmi ditutup pada 27 September 2026. Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat 4.215.314 murid telah mendaftar dari berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.863.957 murid telah melengkapi proses pendaftaran. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan TKA Tahun 2025 yang mencatat 3.518.167 murid, dengan kenaikan sebanyak 345.790 murid atau 9,8 persen. Jumlah pendaftar dengan data lengkap masih berpotensi bertambah setelah proses penyelesaian data residu dilakukan.

Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah calon pendaftar menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA.

“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Toni, dalam keterangannya, Rabu 30 September 2026.

Setelah penutupan pendaftaran, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan proses pemutakhiran dan penyelesaian data residu. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data calon peserta lengkap dan sesuai sebelum memasuki tahapan pelaksanaan TKA.

Kemendikdasmen menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan calon peserta yang telah mendukung proses pendaftaran TKA 2026. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Kemendikdasmen menyiapkan pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Persiapan meliputi kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....