Satpol PP Bandung Tertibkan 20 Bangunan Liar di Jalan Ciumbuleuit
- 30 Sep 2026 14:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 20 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu 30 September 2026.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang, khususnya trotoar dan drainase yang tertutup atau digunakan untuk bangunan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Mochamad Harry Chrismarjadi, mengatakan normalisasi dilakukan agar fungsi drainase dapat kembali optimal dan memudahkan proses pemeliharaan.
“Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup,” ujar Harry, rabu 30 September 2026.
Selain drainase, trotoar juga dikembalikan fungsinya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
Harry menjelaskan, bangunan yang ditertibkan tidak lagi hanya berupa bangunan semi permanen. Sejumlah bangunan bahkan telah berdiri hampir permanen dan berada di ruang yang tidak semestinya sehingga menghalangi maupun mengurangi fungsi trotoar dan drainase.
Dalam proses penertiban, Satpol PP menggunakan alat berat karena kondisi bangunan dan medan tidak memungkinkan seluruh pembongkaran dilakukan secara manual.
Meski demikian, Satpol PP tetap memastikan aspek kepemilikan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan untuk menghindari kesalahan penertiban.
“Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita,” katanya.
Satpol PP juga telah mengimbau pemilik bangunan untuk mengeluarkan barang-barang yang masih memiliki nilai sebelum pembongkaran. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian.
Harry menyebut, dari sekitar 20 bangunan dengan panjang area penertiban kurang lebih 800 meter, proses pembongkaran ditargetkan selesai pada hari yang sama. Sementara pengangkutan dan pemberesan material berukuran kecil ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua hari berikutnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak tebang pilih,“ Tidak ada istilah kita untuk tebang pilih. Kita lakukan secara bertahap,” ucapnya.
Menurut Harry, tahapan penertiban juga mempertimbangkan kondisi medan yang cukup berat, termasuk adanya tanjakan, serta perlunya memastikan kembali status kepemilikan bangunan.
Selain Jalan Ciumbuleuit, Satpol PP Kota Bandung juga menyiapkan normalisasi fungsi ruang di sejumlah lokasi lainnya, di antaranya Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar.
“Kami akan melakukan normalisasi kembali itu secara bertahap,” katanya.
Harry menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk memastikan ruang yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk bangunan maupun aktivitas yang mengurangi fungsi ruang.
“Kami bekerja sama dengan kewilayahan untuk memastikan hasil penertiban itu tidak ada orang lagi atau pihak-pihak lagi yang masuk ke sana,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, mengatakan penertiban bangunan di Jalan Ciumbuleuit merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Menurutnya, penertiban telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Seluruh proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan.
“Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dari sekitar 20 bangunan yang berada di lokasi tersebut, hingga tahapan SP3 tidak ada pemilik yang menunjukkan bukti kepemilikan kepada pemerintah.
“Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah juga menemukan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) pada salah satu bangunan, termasuk tempat buang air besar.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan sanitasi, kesehatan, dan lingkungan.
“Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan,” ucapnya.
Selain fasilitas MCK, petugas juga menemukan meteran Perumda Air Minum (PDAM) pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan fasilitas tersebut.
Maulana menyebut persoalan sanitasi menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada di lingkungan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
Maulana menegaskan, penertiban yang dilakukan di Jalan Ciumbuleuit berfokus pada bangunan liar dan bukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) secara keseluruhan.
“Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), PKL masih diperbolehkan berdagang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di antaranya tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjaga kebersihan dengan datang dalam kondisi bersih dan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih, serta mengikuti pengaturan waktu yang telah ditetapkan.
Maulana juga menegaskan tidak ada pungutan atau retribusi yang diminta kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Terkait kondisi di lapangan, ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi mengenai pelaksanaan penertiban, termasuk anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih.
Ia memastikan penertiban dilakukan secara adil. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan, keterbatasan tempat, serta situasi lalu lintas.
“Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....