Polemik Lahan PTPN Subang, Eks Anggota DPRD Subang Ungkap Sejarah Tanah Partikelir

  • 30 Sep 2026 12:13 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Polemik lahan HGU PTPN I Regional 2 Jawa Barat, yang diklaim habis sejak 2002 terus menuai sorotan. Mantan Anggota DPRD Subang yang juga Politikus Senior PDI Perjuangan Muhammad Nurwibowo menegaskan, status lahan eks partikelir yang dikuasai PTPN saat ini, masih diragukan keabsahannya.

Menurutnya, sejarah lahan eks partikelir harus ditarik ke belakang. Semua lahan partikelir atau tanah yang dikuasai asing, yang terluas ada di Jawa Barat seluas 1 juta 150 ribu hektare termasuk di Subang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 dan PP Nomor 18 Tahun 1958, tentang pengembalian tanah partikelir kepada negara.

"Bagaimana cara pengembaliannya, negara mencicil ke pemiliknya selama lima tahun. Apabila pemilik tidak ingin menjual dan ingin menguasai lahan, hanya diperbolehkan sepertiganya. Itu tidak terealisasi," ujar Nurwibowo kepada RRI, Rabu 29 September 2026.

Ia menjelaskan, kemudian muncul PP Nomor 5 Tahun 1960,dan UUPA, namun belum juga terealisasi. Pada 1963 muncul PP melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor 37 Tahun 1963, tentang kerja sama percepatan pengembalian tanah partikelir ke negara. Di tahun 1965, terjadi G30S, tanah partikelir yang ada di Subang, yang dulunya dikuasai P&T Land dikuasai PKI.

Pada tahun 1967 mulai goyah, dan pada 1969 Soeharto menjabat Presiden, dan hasil pemilu 1971, Soeharto terpilih menjadi Presiden. Di era Soeharto tahun 1972, tanah partikelir itu diambil paksa oleh negara, dan tidak lagi mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1958, padahal hingga kini UU tersebut masih berlaku.

"Artinya tanah partikelir yang saat ini masih dikuasai PTPN I Regional 2 Jawa Barat itu, masih diragukan legalitasnya," tegasnya.

Menurut dia, di era Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan pernah menyatakan, tanah yang di atasnya berdiri Istana Negara pun bisa digugat. Di era itu pula pembenahan dilakukan dengan lahirnya Kelembagaan Administrasi Negara. Meski tanah partikelir dikuasai negara, legalitasnya termasuk yang dikuasai PTPN tidak jelas.

"Tanah partikelir itu milik negara yang mana? Tidak ada sejarahnya negara itu menguasai lahan PTPN," kata Nurwibowo.

Ia membeberkan, pada 1976 Gubernur Jawa Barat Mashudi, berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Agraria, untuk menguasai lahan perkebunan Ciater. Pada 1977 surat kedua dilayangkan dengan PTP 30 saat itu, dan pada 1978 surat ketiga. Saat itu Depdagri melakukan kerja sama dengan PTP 30, sehingga tanah partikelir yang ada di Ciater diberikan ke Pemprov Jabar, untuk dikelola PTP 30 seluas lebih dari 33 ribu hektare.

"Lahan tersebut, meliputi Kebun Ciater, Kasomalang, Tambaksari, Wangunreja, dan Jalupang. Hingga kini statusnya menjadi polemik berkepanjangan dengan warga penggarap di Kabupaten Subang," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....