Perumda Pasar Juara Pastikan Revitalisasi Pasar Ciroyom Miliki Payung Hukum
- 30 Sep 2026 09:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan revitalisasi Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, memiliki dasar hukum yang sah. Penataan tersebut dinilai mendesak dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pedagang maupun konsumen, sekaligus memperbaiki kondisi pasar yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan pihaknya memiliki mandat resmi atas aset Pasar Ciroyom yang telah diserahterimakan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2008, 2010, dan 2013. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020.
Selain itu, kawasan Pasar Ciroyom telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN3273/Romawi 5/2026 tertanggal 11 Mei 2026," ujar Pradana dalam konferensi pers bersama perwakilan pedagang dan Pemerintah Kota Bandung di Pasar Ciroyom, rabu 30 September 2026.
Pradana menjelaskan, Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 melalui kerja sama dengan pihak ketiga, PT Anugerah Parahyangan Jaya (APJ). Kerja sama tersebut berakhir pada 2024 dan aset pasar kemudian diserahterimakan kembali kepada Perumda Pasar Juara.
Setelah serah terima, Perumda melakukan uji kelayakan secara menyeluruh dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Pemeriksaan meliputi ketahanan struktur bangunan, instalasi mekanikal dan elektrikal, sistem perpipaan, hingga sistem proteksi terhadap bencana kebakaran.
Hasil audit teknis menunjukkan kondisi instalasi listrik menjadi salah satu perhatian utama. Dari hasil pemeriksaan, tingkat kelaikan instalasi listrik di Pasar Ciroyom hanya mencapai 27 persen.
"Salah satu hasil uji kelayakan bangunan menunjukkan instalasi listrik hanya 27 persen. Ini sangat membahayakan keselamatan, terutama karena berpotensi menjadi pemicu kebakaran. Karena itu, revitalisasi ini merupakan keharusan untuk menjamin keandalan bangunan dan mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak dan aman," katanya.
Terkait pemanfaatan ruang dagang, Perumda Pasar Juara mencatat masa hak pakai pedagang lantai satu telah berakhir pada 2 Oktober 2025. Pedagang eksisting maupun pelaku usaha baru kemudian diwajibkan memperbarui hak pakai untuk jangka waktu 20 tahun.
Dalam menentukan tarif, Perumda menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan. Penilaian mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain koefisien lokasi, zonasi komoditas, dan tingkat strategis setiap lapak.
Berdasarkan hasil appraisal, harga dasar hak pakai ditetapkan sebesar Rp12 juta per meter persegi bagi pedagang eksisting dan Rp23 juta per meter persegi bagi pedagang baru.
"Harga Rp12 juta per meter kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan kepada pedagang lama yang selama ini ikut menjaga denyut Pasar Ciroyom. Kebijakan ini juga disetujui langsung oleh Bapak Wali Kota Bandung," ucapnya.
Perumda juga menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang membeli hak pakai lebih dari satu kios. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah spekulasi, monopoli, serta praktik sewa-menyewa ruang dagang oleh pihak ketiga.
Dari total 1.054 ruang dagang yang tersedia di lantai dasar, sebanyak 743 unit atau sekitar 70,2 persen telah dibeli hak pakainya oleh pedagang aktif.
Revitalisasi tahap awal akan difokuskan pada lantai dasar dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Pengerjaan ditargetkan berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan dilakukan secara bertahap atau parsial.
Untuk menjaga aktivitas perdagangan selama pembangunan, Perumda Pasar Juara menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di lahan eks-Terminal Ciroyom, di sisi utara pasar.
"Saat ini aktivitas pedagang belum terganggu karena kita sedang merampungkan fisik TPPS di sudut utara. Nantinya relokasi dilakukan bertahap dan bergantian secara parsial, sehingga seluruh pedagang tetap dapat berjualan dan mencari nafkah selama pembangunan berlangsung," kata Pradana.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, yang hadir mewakili Wali Kota Bandung, menegaskan aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan ke dalam BUMD Perumda Pasar Juara. Pemerintah Kota Bandung berperan sebagai pembina dan pengawas.
"Setiap tahapan revitalisasi dilaporkan dan telah mengantongi persetujuan Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemkot sangat menyambut baik pembenahan ini karena akan mendongkrak fasilitas fisik sekaligus memulihkan perekonomian masyarakat sekitar," ucapnya.
Dukungan terhadap revitalisasi juga disampaikan perwakilan pedagang. Koko Abdul Kholik, perwakilan pedagang jamur, mengatakan para pedagang pada prinsipnya mendukung penataan pasar dengan catatan aspek keamanan, kebersihan, dan kelancaran akses tetap diperhatikan.
"Kami semua pedagang insyaallah mendukung program Perumda. Yang terpenting keamanan dijaga, kenyamanan ditingkatkan, parkir ditata, dan lorong-lorong yang ada bangunan permanen pengganggu dibersihkan agar mobilitas lancar," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Ciroyom sekaligus pedagang beras, Haji Dadi. Ia mengaku lega penataan Pasar Ciroyom akhirnya terealisasi setelah bertahun-tahun pasar dikenal dengan kondisi yang becek dan kurang tertata.
"Sudah berapa kali ganti wali kota, Ciroyom terkenalnya selalu becek. Dengan adanya pembangunan ini, kami sangat senang dan berharap bisa meningkatkan daya beli. Harapan kami cuma satu, prosesnya dipercepat agar jelang bulan suci Ramadan area parkir dan mobilitas sudah bisa dinikmati normal kembali," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....