Dewan Pengupahan Bandung Mulai Samakan Persepsi Hadapi Penetapan UMK 2027
- 29 Sep 2026 14:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam membahas penetapan upah berdasarkan data serta kajian yang objektif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan Dewan Pengupahan memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kepada Wali Kota Bandung terkait penetapan upah minimum setiap tahun.
“Dewan Pengupahan itu tugasnya memberikan masukan kepada wali kota untuk menentukan upah regional tingkat kota. Upah regional setiap tahun berubah sesuai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks lainnya. Semua itu dirumuskan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yayan,Selasa 29 September 2026.
Menurut Yayan, Dewan Pengupahan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 561/Kep.700-Disnaker/2026 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kota Bandung Masa Jabatan 2026–2029.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Yayan selaku Kepala Disnaker Kota Bandung bertindak sebagai ketua, sedangkan wakil ketua berasal dari unsur akademisi.
“Anggotanya ada dari pemerintah seperti Disnaker, Diskominfo, Bapperida, dan BPS. Unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, sedangkan unsur pekerja berasal dari serikat pekerja,” katanya.
Yayan menegaskan, pemerintah berperan sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian yang sama-sama diperhatikan dalam pembahasan upah.
“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,” ujarnya.
Sejumlah data menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan, di antaranya laporan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta pandangan akademisi dari sisi teoritis dan ilmiah.
Meski penetapan UMK biasanya dilakukan pada November, Yayan menyebut komunikasi dan penyamaan persepsi perlu dilakukan sejak jauh hari. Hal tersebut penting karena keputusan mengenai UMK dapat berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan sekaligus iklim investasi di Kota Bandung.
“Dewan Pengupahan ini sangat menentukan apakah ekonomi akan meningkat, investasi bertumbuh, atau justru investor enggan masuk. Di sisi lain, kita juga harus memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu dari sekarang kami mulai menyamakan persepsi,” katanya.
Ia mengungkapkan, seluruh unsur Dewan Pengupahan sejauh ini menunjukkan komitmen untuk membangun dialog secara konstruktif. Pengusaha, akademisi, BPS, pemerintah, maupun perwakilan pekerja aktif menyampaikan pandangan masing-masing dalam suasana yang kondusif.
“Alhamdulillah pengusahanya hadir dan kompak, akademisi memberikan pandangan, BPS juga memberikan data. Pemerintah menjembatani dan keinginan pekerja pun sama-sama kita dengarkan,” tuturnya.
Terkait formula UMK 2027, Disnaker Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun, Yayan menilai komunikasi antar pemangku kepentingan tidak perlu menunggu regulasi teknis tersebut.
“Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing-masing membawa ego sendiri-sendiri,” ujarnya.
Yayan berharap proses penetapan UMK 2027 dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.
“Harapan saya nanti upah regional tahun 2027 bisa dimenangkan oleh semua pihak. Pengusahanya merasa mampu, pekerjanya merasa terlindungi, dan semuanya berdasarkan data serta kajian yang objektif. Tidak ada kegaduhan atau keributan yang merugikan kita semua,” katanya.
Ia memastikan hubungan industrial di Kota Bandung hingga saat ini tetap kondusif menjelang proses penetapan UMK 2027.
“Insyaallah aman. Menjelang penentuan upah tidak ada kegaduhan. Semua pihak memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Bandung,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....