Cegah Data Ganda, Bawaslu Subang Minta KPU Cermat Susun PDPB di Sidalih
- 29 Sep 2026 09:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan surat imbauan, terkait Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, kepada KPU Kabupaten Subang, Senin 28 September 2026. Surat Nomor 94/PM.00.02/K.JB-15/09/2026 tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Cucu Kodir Jaelani, dan diterima langsung Anggota KPU Suhenda dan Ricky.
"Dalam rangka pencegahan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, kami mengimbau KPU Kabupaten Subang, untuk memastikan seluruh proses penyusunan PDPB berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani kepada RRI di Subang, Senin 28 September 2026.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mengimbau KPU, memastikan persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, serta memastikan penerimaan data hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi. Bawaslu juga mengimbau, dalam penyusunan PDPB pada TPS Lokasi Khusus, KPU menyertakan alamat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sesuai KTP-el pemilih.
"Kami imbau KPU, memastikan penerimaan data hasil sinkronisasi, dan memastikan alamat pemilih di TPS Lokasi Khusus, sesuai dengan KTP-el," imbuhnya.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Subang diimbau, memastikan penerimaan data hasil koordinasi dan laporan masyarakat, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas, terhadap data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU juga diminta memastikan data hasil PDPB, disusun ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan melakukan pencermatan terhadap potensi kegandaan, data invalid, dan data anomali.
"KPU perlu mencermati data pemilih menggunakan Sidalih, termasuk menganalisis potensi kegandaan, data invalid, dan data anomali, serta menindaklanjuti hasil analisis kegandaan secara nasional," ungkap Cucu Kodir Jaelani.
Apabila ditemukan kegandaan antara pemilih di Kabupaten Subang, dengan pemilih di kabupaten/kota lain, KPU diimbau melakukan pengecekan, melalui web portal pengecekan NIK Dukcapil. Untuk data pemilih di lokasi khusus, Bawaslu mengimbau KPU, memastikan daftar pemilih tetap tercatat dalam Sidalih, serta melakukan penyaringan terhadap pemilih TMS di TPS asal, dengan kategori ganda.
"Jika ada kegandaan data, antar kabupaten/kota, KPU harus melakukan pengecekan melalui portal NIK Dukcapil, dan memastikan penyaringan pemilih TMS," sambungnya.
Bawaslu juga meminta KPU, menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno, yang disertai bukti dokumen autentik, apabila terdapat kekeliruan terhadap proses, maupun hasil rekapitulasi. KPU juga diingatkan, untuk menyampaikan dokumen berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB, dan Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB kepada Bawaslu, serta memperhatikan kerahasiaan data pribadi pemilih.
"Kami mendorong PDPB Triwulan III 2026, dilaksanakan sesuai ketentuan dengan memperhatikan akurasi data, dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih," tandas Cucu Kodir Jaelani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....