Diskon PBB 5 Persen di Cimahi Sampai 30 September, Bappenda Ingatkan Wajib Pajak
- 28 Sep 2026 20:04 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kesempatan masyarakat Kota Cimahi mendapatkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen tinggal beberapa hari lagi. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan program insentif tersebut masih diberlakukan hingga akhir September 2026. Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran PBB agar dapat memanfaatkan keringanan sebelum jatuh tempo.
"Insentif PBB masih berlaku sampai akhir September 2026 sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo," ujar Mardi dalam keterangannya, Senin 28 September 2026.
Menurut Mardi, pemberian insentif diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.
Bappenda Kota Cimahi sebelumnya telah menerapkan program insentif PBB sejak awal 2026. Dengan adanya potongan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menunggu pembayaran hingga mendekati batas akhir jatuh tempo.
"Program diskon PBB ini diharapkan mendorong masyarakat membayarkan kewajibannya sejak awal tahun sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September," katanya.
Mardi kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program insentif berakhir. Pembayaran setelah melewati batas waktu tidak lagi mendapatkan fasilitas diskon sesuai ketentuan program tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....