Perhutanan Sosial, Dirjen Kemenhut : Program Nasional Strategis

  • 17 Sep 2026 19:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Disela Diseminasi Rencana Aksi Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial, Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan program nasional strategis yang diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2026 dan berlangsung hingga 2029, serta diperkuat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 untuk mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Jadi artinya program Perhutanan Sosial ini bukan ansih program dari sektor perhutanan saja tapi ini adalah program kita bersama, pendekatannya adalah dari sektor kehutanan. Selain itu program kehutanan sosial ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air," ucapnya, di Garut, Kamis, 17 Setember 2026.

Catur menambahkan, kebijakan hilirisasi melalui multiusaha kehutanan kini tidak hanya berfokus pada kayu, tetapi juga hasil hutan non-kayu. "Sejumlah komoditas unggulan seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada disinergikan dengan sektor pertanian," katanya.

Ia menyampaikan, Percepatan tersebut dilandasi Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial (IAD).

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Apentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat dalam mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial.

Ia, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan 7 program rencana aksi yang terbagi dalam 3 klaster wilayah prioritas. "Program tersebut dirancang untuk mengoptimalkan potensi kehutanan sekaligus mendukung pembangunan daerah," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....